Rabu 23 Nov 2022 00:10 WIB

Pencuri Uang Rp 278,5 Juta di dalam Mobil Ditangkap Polisi

Pelaku dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Polisi menunjukan sisa uang hasil kejahatan pelaku kepada para wartawan di Mapolres Lampung Selatan.
Foto: Humas Polres Lampung Selatan
Polisi menunjukan sisa uang hasil kejahatan pelaku kepada para wartawan di Mapolres Lampung Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp 278,5 juta di dalam mobil berhasil diringkus jajaran Polres Lampung Selatan. Pelaku yang beraksi di depan ATM mini Dusun Kenyanyan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, terpaksa dilumpuhkan polisi dengan tembakan di bagian kakinya. Tersangka AS (25 tahun) warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, beraksi bersama rekannya yang masih DPO.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SIK  mengatakan, pelaku AS ditangkap polisi Jumat, (18/11/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah mertuanya, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel. Polisi, kata dia, terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

 

photo
Polisi menunjukan sisa uang hasil kejahatan pelaku kepada para wartawan di Mapolres Lampung Selatan. - (Humas Polres Lampung Selatan)

 

"Pelaku merupakan residivis spesialis pecah kaca mobil. Kami masih mengejar satu pelaku lagi," kata dia dalam siaran persnya kepada Republika.co.id, Selasa (22/10/2022).

Menurut Edwin, kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka terjadi  di depan ATM mini Dusun Kenyanyan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, beberapa hari lalu. Saat kejadian, korban Polman Sinaga (39)  turun dari mobilnya. 

Mengetahui korbannya lengah, tersangka AS membuka pintu mobil depan sebelah kiri dan mengambil sebuah tas berisi uang tunai Rp 278,5 juta. "Korban melihat tasnya diambil dan berusaha mengejar kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor," ujar dia.

Korban tak melanjutkan pengejaran lantaran pelaku mengeluarkan sebuah benda dari balik jaketnya yang diduga senjata api (senpi). Kedua pelaku pun berhasil kabur membawa uang hasil kejahatannya.  

"Korban sempat mengejar, tapi terhenti. Korban mengaku takut karena pelaku diduga membawa senpi," tutur Edwin.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Polres Lampung Tengah, dan Polsek Penegahan diterjunkan untuk mengejar pelaku.

Pelaku berhasil diringkus polisi di rumah mertuanya melaui tindakan tegas terukur. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita uang tunai Rp 65 juta yang diduga sisa dari hasil pencurian. 

Selain itu juga disita satu unit sepeda motor dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi." Kami masih mengejar satu pelaku NA. Mudah-mudahan secepatnya bisa ditangkap," imbuh dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement