REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Wanda Hamidah melaporkan dugaan pengancaman terhadap pamannya, Hamid Husein, kepada Polda Metro Jaya. Laporan disampaikan setelah rumah salah satu kerabat itu didatangi oleh sekitar 100 orang beberapa waktu lalu.
"Benar, Wanda Hamidah telah membuat laporan ke Polda Metro pada Senin 21 November," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpansaat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Zulpan menjelaskan Wanda Hamidah membuat laporkan dugaan pengancaman terhadap dirinya dan keluarganya ke Polda Metro Jaya, setelah massa yang mendatangi rumah yang beralamat di Cikini, Jakarta Pusat dan meneriaki dirinya dan keluarganya.
"Berawal pada saat korban datang ke rumah paman korban yang sedang didatangi oleh para terlapor yang berjumlah kurang lebih 100 orang. Korban diteriaki oleh para terlapor dengan perkataan-perkataan makian. Kejadiannya 13 Oktober 2022," ujar Zulpan.
Laporan Wanda Hamidah itu telah diterima Polda Metro Jaya dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/5958/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 21 November 2022. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 335 KUHP tentang perbuatan disertai ancaman kekerasan.