REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis senior Wanda Hamidah membuat surat terbuka kepada RI 1 meminta perlindungan setelah Polda Metro Jaya menetapkan pamannya sebagai tersangka. Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantaran menyerobot lahan milik Japto S Soerjosoemarno di kawasan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Wanda mengunggah surat tersebut di akun Instagram @wanda_hamidah yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Permohonan perlindungan hukum kepada Yth Bapak Ir H Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo," kata Wanda dalam unggahan di akunnya dikutip Republika di Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Wanda berargumen, Hamid Husein dan keluarga besar telah tinggal dan menghuni rumah beralamat di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat sejak tahun 1962. Di mana setelah Idrus Syech Abubakar yang merupakan kakak kandung Hamid Husein wafat pada Mei 2012.
Baca juga : Polisi Temukan Fakta Baru Soal Rohaniawan Viral Hidup Lagi
"Maka klien terus melanjutkan penghunian hingga sekarang," begitu salah satu cuplikan surat permohonan perlindungan hukum yang ditandatangani tim kuasa hukum terdiri Agus Salim, Sahrin Hamid, dan Albert Stephan Aswin.
Surat itu juga ditembuskan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua DPR Puan Maharani, Kadiv Propam Polri Irjen Syahrar Diantono, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Reda Mnthovani, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga, dan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Hamid Husein, paman dari politikus Wanda Hamidah pada Kamis. Pemanggilan itu dilakukan usai Hamid ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan pihak Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
"Betul, besok (Kamis) yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Baca juga : Polisi Temukan Gunungan Sampah di Rumah Keluarga Tewas di Kalideres
Rencananya, kata Zulpan, pemeriksaan kepada Hamid dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Tim kuasa hukum Hamid Husein telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam nomor register perkara Nomor 383/G/2022/PTUN tanggal 27 Oktober 2022 terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma.
Gugatan itu sehubungan dengan tindakan penertiban yang dimohonkan oleh ketua umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) tersebut. Meski begitu, penyidik Polda Metro Jaya memiliki pertimbangan lain hingga Hamid Husein menjadi tersangka kasus penyerobotan lahan