Senin 21 Nov 2022 19:06 WIB

Pelaku Perampokan Bersenpi Kantor BRI Link di Bandar Lampung Ditangkap

Uang hasil rampokan sudah habis untuk foya-foya.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Heriano saat rilis kasus curas pelaku menggunakan  senjata api.
Foto: dok.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Heriano saat rilis kasus curas pelaku menggunakan senjata api.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Upaya polisi menangkap pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api (senpi) dengan korban agen BRI Link di Kota Bandar Lampung membuahkan hasil. Personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku utama ID (33 tahun) di Kelurahan Labuhan Batu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Ahad (20/11/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, SIK, dalam keterangannya Republika.co.id,  mengatakan, pelaku ID ditangkap di sebuah rumah tak jauh dari kampus Universitas Bandar Lampung. Sebelum ditangkap, kata dia, polisi melakukan penguntitan terhadap pelaku. "Saat ditangkap pelaku tak melalukan perlawanan," kata dia, Senin (21/11/2022).

Selain menangkap pelaku, lanjut Ino, polosi menyita satu pucuk senpi jenis pistol yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya. Senpi yang disita, imbuh dia, jenis organik dengan sejumlah amunisinya.

Dia mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman untuk jenia senpi termasuk darimana senjata api itu diperoleh pelaku. "Senpi itu yang digunakan pelaku saat beraksi. Kita masih melalukan pendalaman untuk senpinya," ujar dia.

Menurut Ino, aksi perampokan kantor agen BRI Link di Tanjung Senang, Bandar Lampung, terjadi Jumat (4/11/2022) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari rekaman CCTV diamankan polisi, kata dia, pelaku perampokan berjumlah dua orang. 

Pelaku ID bertugas menodongkan senpi kepada seorang karyawati kantor BRI Link. Sedangkan, rekannya R yang membantu ID masih dalam pengejaran (DPO). Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 18 juta.

Dari pengakuan pelaku ID, sambung Ino, uang hasil rampokan itu dibagi dua dengan R. Namun, saat ID ditangkap, polisi tak menemukan uang hasil rampokan tersebut. "Pengakuannya dibagi dua dengan rekannya dan sudah habis untuk foya-foya," imbuh dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement