REPUBLIKA.CO.ID, BANJARAMASIN -- RKUHP dinilai telah mengakomodasi berbagai kepentingan termasuk nilai-nilai universal yang ada. Hal ini disampaikan Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Dr Mispansyah dalam acara sosialisasi RKUHP secara hybrid di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin melalui Fakultas Hukum, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), akhir pekan kemarin.
"Kalau dilihat dari draf pada 6 Juli 2022 yang sebelumnya ada 632 pasal, dan kini di draf terbaru pada 9 November 2022, sudah terjadi perubahan yang sangat jauh menjadi 627 Pasal," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Koordinator Informasi dan Komunikasi Polhukam, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Dikdik Sadaka menyampaikan, penyesuaian terhadap KUHP sebagai produk hukum zaman kolonial penting untuk dilakukan agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini.
"Kami harap melalui sosialisasi ini, masyarakat menjadi lebih paham urgensinya dan turut mendukung pembaruan KUHP hasil buatan anak bangsa," ungkapnya.
Kemudian, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Prof. Dr. M. Arief Amrullah, mengungkapkan, para pendiri bangsa mendesak agar KUHP segera diperbarui karena sudah tidak kompatibel dengan kondisi Indonesia saat ini.
“Secara sosiologis tidak lagi cocok dengan bangsa Indonesia. Sementara secara politik, apabila Indonesia masih menggunakan KUHP yang lama, maka Indonesia dianggap masih di bawah jajahan Belanda. Padahal kita sudah merdeka,” kata dia.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, ada beberapa landasan berpikir dalam membangun RKUHP yang saat ini sedang menunggu pengesahan di DPR. Salah satunya ialah perubahan paradigma pidana dan pemidanaan dalam RKUHP memperhatikan perkembangan internasional dan kearifan lokal.
"Supaya kita tidak kehilangan akar dalam menyusun hukum yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, peserta sosialisasi Tivani mengaku mendukung Indonesia punya KUHP sebagai produk hukum buatan bangsa sendiri. Dia juga berharap KUHP buatan Indonesia ke depannya bisa terealisasi dengan mempertimbangkan keadilan bagi seluruh rakyat.
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan, mengatakan, ini adalah upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat.
Ia berharap acara Sosialisasi RUU KUHP ini dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik secara luas.
“Semoga acara ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara. Mari kita dukung KUHP buatan Bangsa Indonesia,” kata dia seperti dilansir dari Antara.