REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Para pengusaha depot air minum isi ulang yang tergabung dalam Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (Perdamindo) dan Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) menyoroti wacana label 'berpotensi mengandung BPA' pada galon isi ulang.
Dibandingkan mewacanakan label BPA, para pengusaha galon isi ulang tersebut meminta pemerintah lebih memperhatikan depot air isi ulang yang tidak memiliki legalitas ataupun sertifikat higienitas.
Ketua Asdamindo, Erik Garnadi, mengatakan pihaknya dengan tegas menolak wacana BPOM yang akan melabeli BPA terhadap kemasan galon guna ulang ini.
Dia mempertanyakan galon sudah digunakan sejak puluhan tahun lalu dan belum ada laporan itu berbahaya.
BPOM juga sudah melakukan uji klinis terhadap galon itu dan dinyatakan lulus uji dan aman dikonsumsi baik bayi dan ibu hamil.
“Tapi, mengapa sekarang ini tiba-tiba galon ini kok dipermasalahkan dan malah ada wacana melabeli BPA Free? Ini seperti ada persaingan bisnis di dalamnya," ujar Erik, Kamis (17/11/2022).
Dia melihat seharusnya yang lebih disoroti pemerintah itu adalah soal kualitas air minum isi ulang yang ada di depot-depot yang tidak memiliki legalitas atau layak air minum.
Karena, menurutnya, data dari Kemenkes menunjukkan baru 1,6 persen saja dari depot-depot air minum isi ulang yang ada di Indonesia yang memiliki legalitas atau sertifikat higienis.
“Ini jauh lebih penting isunya ketimbang mempermasalahkan galon guna ulang yang sudah benar-benar ada uji klinisnya dari BPOM,” ungkap Erik.
Karenanya, dia berharap agar galon guna ulang itu jangan diserang terus-menerus, tapi harus mempedulikan juga terhadap para pengusaha depot air minum isi ulang.
Dia berharap pemerintah memberikan perhatian yang serius terhadap pengawasan yang ketat kepada depot air minum isi ulang yang tidak memiliki standar baku kesehatan.
Ketua Umum Perdamindo, Susanto Anwar, berharap ada solusi yang diberikan pemangku kepentingan terkait perihal kebijakan label BPA.
“Usaha kami jelas-jelas akan mati dengan regulasi pelabelan BPA ini. Kami berharap, pemerintah tidak membuat regulasi yang menyusahkan usaha kami,” kata Susanto.
Wasekjen Perdamindo, Yoga Maulana, menambahkan bahwa rencana kebijakan BPOM untuk melakukan pelabelan BPA terhadap galon guna ulang ini diduga sebagai imbas dari persaingan usaha yang terjadi di industri AMDK antara galon guna ulang dan galon sekali pakai.
“Jadi janganlah karena ada persaingan bisnis perusahaan AMDK kami pengusaha kecil yang menerima dampaknya," kata Yoga.