REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Kepolisian Resort (Polres) Cianjur, Jawa Barat menerapkan sanksi tegas tembak di tempat bagi gerombolan bermotor yang membuat resah dan mengganggu keamanan serta kenyamanan warga, terlebih ketika mengancam keselamatan. Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan di Cianjur, Kamis (17/11/2022), mengatakan selama beberapa hari terakhir pihaknya mendapat laporan aksi gerombolan bermotor yang kembali meresahkan warga di sejumlah ruas jalan utama di Cianjur, upaya pencegahan dilakukan dengan berbagai cara seperti meningkatkan patroli.
"Patroli skala besar digelar secara acak setiap hari termasuk melibatkan jajaran Polsek penunjang, sebagai upaya menekan aksi gerombolan bermotor yang sempat dilaporkan meresahkan warga di wilayah kota Cianjur," katanya.
Pihaknya sejak jauh hari sudah mengumpulkan pengurus kelompok bermotor sampai gerombolan bermotor yang sepakat membubarkan diri jika anggotanya membuat keresahan atau mengancam keselamatan warga dan petugas di Cianjur. Tindakan tegas tembak ditempat akan diberikan pada anggota gerombolan bermotor yang membuat onar terlebih mengancam keselamatan nyawa, sehingga efek jera akan dilakukan petugas secara terukur jika mendapati gerombolan yang membuat ulah.
"Patroli besar-besar juga akan digelar setiap akhir pekan, guna mempersempit ruang gerak gerombolan bermotor di Cianjur. Kami meminta tidak ada lagi gerombolan bermotor di Cianjur, sehingga situasi dan kondisi di Cianjur tetap kondusif terutama saat malam," katanya.
Doni mengimbau warga di seluruh wilayah Cianjur, segera melapor jika mendapati kegiatan gerombolan bermotor yang meresahkan agar dapat segera ditindak."Segera laporkan agar kami tindak lanjuti, jangan sampai main hakim sendiri," katanya.