Kamis 17 Nov 2022 01:37 WIB

Satgas Merelaksasi Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

Satgas PMK Nasional merelaksasi aturan lalu lintas hewan ternak.

Hewan Ternak (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Hewan Ternak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Nasional merelaksasi aturan lalu-lintas hewan ternak untuk memulihkan kembali perputaran roda ekonomi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

"Relaksasi dilakukan karena pengetatan lalu-lintas hewan rentan PMK membuat ekonomi peternakan tersendat," kata Kepala Bidang Data, IT dan Komunikasi Publik Satgas Penanganan PMK Abdul Muhari di Jakarta, Rabu (16/11).

Baca Juga

Relaksasi itu diatur lewat Surat Edaran No. 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan. Aturan berlaku mulai 12 November 2022.

Surat Edaran antara lain mengizinkan untuk melalulintaskan hewan rentan PMK dari kabupaten/kota zona merah ke kabupaten/kota zona merah antarprovinsi.

Syaratnya, hewan minimal sudah divaksin PMK dosis pertama atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK dengan waktu pengujian maksimal satu pekan sebelum keberangkatan.

Hewan yang dilalulintaskan tidak hanya untuk tujuan dipotong, tapi juga untuk kepentingan yang lebih luas, yaitu untuk tujuan perdagangan.

Lalu lintas hewan rentan PMK untuk perdagangan antarkabupaten/kota zona merah di satu provinsi juga dapat dilakukan dengan syarat hewan itu telah menerima minimal vaksin PMK dosis pertama.

"Jangan sampai suplai hewan untuk pembibitan dan indukan terhambat, pendapatan peternak menurun dan suplai daging sebagai bahan baku produk olahan hewan juga tersendat," katanya.

Abdul Muhari mengatakan, tren penambahan jumlah kasus aktif PMK secara nasional terus menurun berkat vaksinasi, biosekuriti, testing, pengobatan, dan potong bersyarat, serta pengetatan lalu-lintas baik hewan maupun produk hewan rentan PMK.

"Penambahan kasus baru masih ada, tapi tidak besar," katanya.

Per 15 November 2022, merujuk laman crisiscenterpmk Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, jumlah hewan terjangkit PMK mencapai 576.430 ekor.

Dari jumlah itu, 504.874 ekor sembuh, 12.797 dipotong bersyarat, 10.018 mati, dan 48.741 belum sembuh. Vaksinasi yang terus digenjot kini sudah menembus angka 5.828.602 dosis.

Surat edaran itu juga mengatur lalu lintas hewan rentan PMK untuk tujuan pembibitan dan indukan, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota di dalam satu provinsi. Syaratnya, hewan yang dilalulintaskan telah menerima vaksin PMK dosis pertama dan kedua.

Sementara itu, larangan melalulintaskan hewan dan produk hewan segar rentan PMK dari kabupaten/kota zona merah menuju ke kabupaten/kota zona hijau, zona kuning, dan putih; dari kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona hijau dan zona putih; dan dari kabupaten/kota zona putih menuju zona hijau tetap berlaku.

Penetapan aturan lalu lintas hewan rentan PMK berbasis status vaksinasi hewan diharapkan meningkatkan laju vaksinasi PMK nasional. Tujuannya, target pembentukan herd immunity populasi hewan rentan PMK bisa dicapai.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas PMK Nasional Wiku Adisasmito mengimbau kepada pemerintah daerah untuk menggencarkan vaksinasi ke ternak rentan PMK.

"Kepada para peternak agar kooperatif saat ternaknya akan divaksin. Kami dapat sampaikan bahwa vaksin PMK aman, sehingga peternak tidak perlu ragu dan khawatir," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement