REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jawa Barat mengklaim Kota Bandung nihil blankspot untuk siaran digital. Sehingga sudah dipastikan layanan siaran digital dapat ditonton oleh masyarakat.
Wakil Ketua KPID Jawa Barat Achmad Abdul Basith mengatakan wilayah Bandung Raya termasuk Kota Bandung tidak memiliki wilayah blankspot siaran digital. Ia mengatakan peralihan siaran analog ke digital di Bandung Raya akan dimulai akhir November.
"Masyarakat tetap bisa mengakses siaran televisi digital tanpa perlu membeli televisi baru. Televisi lama bisa digunakan dengan alat tambahan set top box," ujarnya, Rabu (16/11/2022).
Ia mengatakan pendistribusian set top box kepada masyarakat kurang mampu masih dalam proses distribusi. Pihaknya mengatakan pendistribusian set top box di wilayah Bandung Raya sudah mencapai 93 persen.
Basith mengatakan penerima set top box merupakan masyarakat kurang mampu. Harapannya, bantuan dapat digunakan oleh penerima manfaat.
Ia menambahkan distribusi set top box melibatkan unsur kewilayahan dan pemasangannya di masyarakat dibantu. Pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan merespon dengan baik peralihan tersebut. "Masyarakat, khususnya di Kota Bandung mari kita persiapkan set top box untuk menikmati layanan televisi digital,” katanya.
Terpisah anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengungkapkan pemberlakuan siaran digital akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, ia berharap semua pemangku penyiaran untuk mendukung kebijakan tersebut.
Ia mengatakan penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) dan beralih ke digital membuat ruang frekuensi pada 700Mhz dapat digunakan untuk enambah kecepatan. Serta kapasitas koneksi internet di Indonesia.
"Kelebihan ruang frekuensi (bandwidth) ini yang disebut sebagai digital dividen akan mampu menumbuhkan ekonomi digital Indonesia sampai USD 30 milliar sampai tahun 2030," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (16/11/2022).
Farhan melanjutkan siaran digital menjadi upaya pemerataan penyiaran ke seluruh Indonesia. Hal itu sesuai amanat undang-undang Cipta Kerja.
Ia mengatakan jika terdapat pihak-pihak yang keberatan dengan kebijakan penghentian siaran analog maka dipersilahkan untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia menilai sikap keberatan terhadap penghentian siaran analog menghambat upaya digitalisasi.