REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak memperlonggar aturan terkait lalu lintas hewan rentan PMK. Pelonggaran aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran No. 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan yang berlaku mulai tanggal 12 November 2022.
Dalam siaran pers Satgas PMK yang dibagikan Kepala Bidang Data, IT, dan Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan PMK Abdul Muhari, Selasa (15/11/2022), tren penambahan jumlah kasus aktif PMK secara nasional menurun. Meskipun, data menunjukkan masih ada penambahan kasus di tingkat provinsi dalam jumlah yang tidak terlalu besar.
Tren penurunan kasus karena diterapkannya lima strategi utama penanganan PMK yaitu vaksinasi, biosekuriti, testing, pengobatan, dan potong bersyarat yang turut didukung oleh pengetatan lalu lintas baik hewan maupun produk hewan rentan PMK. Namun, hal itu berpengaruh kepada tersendatnya perputaran roda ekonomi dalam bidang pangan dan peternakan khususnya akibat pengetatan aturan lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.
Beberapa masalah yang ditemui akibat pengetatan tersebut antara lain adalah terhambatnya suplai hewan untuk kebutuhan pembibitan dan indukan, terhambatnya suplai daging sebagai bahan baku pengolahan produk hewan, hingga berkurangnya pendapatan peternak yang merupakan pelaku utama perdagangan ternak rentan PMK.
"Melihat situasi penyakit dan perkembangan penanganan PMK, guna menstabilisasi suplai ternak dan produk hewan rentan PMK serta memulihkan kondisi ekonomi, relaksasi lalu lintas khususnya hewan rentan PMK menjadi penting untuk dilakukan," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Nasional Wiku Adisasmito.
Karena itu, rencana relaksasi aturan lalu lintas hewan rentan PMK tersebut dilakukan dengan berbasiskan status vaksinasi dari hewan yang tertuang dalam Surat Edaran No. 7 Tahun 2022. Beberapa bentuk relaksasi yang diatur dalam Surat Edaran tersebut antara lain adalah diizinkan untuk melalulintaskan hewan rentan PMK dari kabupaten/kota zona merah ke kabupaten/kota zona merah antar provinsi dengan persyaratan. Di antaranya, hewan minimal sudah divaksin PMK dosis pertama atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK dengan waktu pengujian maksimal satu pekan sebelum keberangkatan, tidak hanya untuk tujuan dipotong melainkan juga untuk tujuan yang lebih luas, yaitu untuk tujuan perdagangan.
Sedangkan, lalu lintas hewan rentan PMK untuk tujuan perdagangan antar kabupaten/kota zona merah di dalam satu provinsi juga dapat dilakukan dengan syarat hewan yang akan dilalulintaskan hanyalah hewan yang telah menerima minimal vaksin PMK dosis pertama. Dia menyebutkan, surat Edaran ini turut mengatur lalu lintas hewan rentan PMK untuk tujuan pembibitan dan indukan baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota di dalam satu provinsi dengan mensyaratkan hewan yang akan dilalulintaskan hanyalah hewan rentan PMK yang telah menerima vaksin PMK dosis pertama dan kedua.
Namun demikian, larangan melalulintaskan baik hewan maupun produk hewan segar rentan PMK yang berasal dari kabupaten/kota zona merah menuju kabupaten/kota zona hijau, zona kuning, dan putih; dari kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona hijau dan zona putih; dan dari kabupaten/kota zona putih menuju zona hijau tetap berlaku.