REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Unit Reskrim Polsek Tambora mengamankan seorang pria tuna wicara berinisial JS (36 tahun) yang diduga melakukan sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Pasar Pagi Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku JS diduga sudah membobol 10 unit di Pasar Pagi dilakukan sepanjang Maret 2022 sampai dengan November 2022.
"Awalnya kami kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku karena tuna wicara namun masih bisa mendengar, sehingga pelaku menjawab pertanyaan penyidik secara tertulis. Kerugian korban bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).
Menurut Kompol Putra, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari empat orang pemilik toko ke Polsek Tambora. Dari total sepuluh toko yang pernah disatroni pelaku berdasarkan pengakuannya setelah ditangkap polisi. Aksi pria Tuna Wicara tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV. Dari pengakuannya, pelaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari (ekonomi).
Menurut Kompol Putra, pelaku dapat diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV yang ada di beberapa lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Dari beberapa rekaman CCTV pelaku bisa diidentifikasi. Kemudian pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol pintu teralis maupun membobol atap toko turun ke plafon kemudian masuk ke lantai bawah mengacak-acak isi ruko kemudian mengambil sejumlah barang dan uang.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut unit Reskrim Polsek Tambora langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Data KTP, pelaku asal Karawang Jawa Barat tetapi didapat informasi bahwa pelaku hidup berpindah-pindah dari satu stasiun ke stasiun lain yaitu stasiun Tanjung Priok, Duri, Kota, Senen, dan Gambir. "Pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2022 sekira jam 23.00 WIB pelaku berhasil kami tangkap di stasiun Gambir Jakarta Pusat," katanya.
Selanjutnya, kata Kompol Putra, dalam pemeriksaan terhadap pelaku mengakui semua perbuatannya termasuk menuliskan dan menunjukkan 10 TKP berupa toko, ruko ,ataupun gudang yang pernah ia bobol. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara.