Selasa 15 Nov 2022 00:29 WIB

Promotor Konser Musik Minta Aturan DKI Batasi Pengunjung Ditinjau Ulang

Pembatasan pengunjung konser maksimal 70 persen dinilai tak sesuai target bisnis

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Konser musik, ilustrasi. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membatasi kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen demi keamanan dan keselamatan pengunjung.
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Konser musik, ilustrasi. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membatasi kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen demi keamanan dan keselamatan pengunjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Promotor musik Rajawali Indonesia Communication (RIC) meminta pembatasan kapasitas pengunjung konser di DKI Jakarta tidak berlaku untuk keseluruhan. CEO Rajawali Indonesia Communication (RIC) Anas Syahrul Alimi meminta ada penyesuaian terkait pembatasan kapasitas penonton konser di DKI.

“Kalau saya kira, sebenarnya kan harus disesuaikan dengan regulasi nasional, kalau tidak salah sudah 100 persen (kapasitas) di banyak daerah,” kata Anas ketika dihubungi, Senin (14/11/2022).

Baca Juga

Dia mengakui pembatasan pengunjung konser hingga 70 persen mengganggu bisnis. Karena itu, dia meminta keputusan itu harus disesuaikan kembali. “Harusnya tidak digeneralisir, karena tidak semua promotor itu seperti itu. Banyak yang serius mempertimbangkan betul kapasitas. Nah kalau dibatasi 70 persen, tidak worth it secara bisnis kalau mau fair,” tutur dia. 

Dia menerangkan, saat merencanakan sebuah acara baik konser maupun lainnya, ada rumus yang dihitung dalam menentukan jumlah pengunjung. Oleh sebab itu, dia meminta agar ada peninjauan ulang dari Pemprov DKI menyoal keputusan itu. “Karena beberapa event tidak masuk secara bisnis. Artinya itu yang perlu dipertimbangkan,” ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta sejauh ini mulai melakukan pengetatan konser musik dengan kapasitas maksimal 70 persen. Kebijakan yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, itu diterbitkan dengan pertimbangan meningkatnya kasus Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement