Senin 14 Nov 2022 12:09 WIB

KAI Cirebon Mulai Layani Vaksinasi Covid-19 di Stasiun

Layanan vaksinasi Covid-19 di Stasiun dibuka usai kembali mendapat stok vaksin

Red: Nur Aini
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, kembali melayani vaksinasi Covid-19 di Klinik Mediska yang berada di Stasiun Cirebon dan Jatibarang, setelah mendapatkan kembali stok vaksin Covid-19.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, kembali melayani vaksinasi Covid-19 di Klinik Mediska yang berada di Stasiun Cirebon dan Jatibarang, setelah mendapatkan kembali stok vaksin Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, kembali melayani vaksinasi Covid-19 di Klinik Mediska yang berada di Stasiun Cirebon dan Jatibarang, setelah mendapatkan kembali stok vaksin Covid-19.

"Kami sudah mulai kembali melayani vaksinasi Covid-19, bagi pengguna jasa," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi di Cirebon, Senin (14/11/2022).

Baca Juga

Menurut dia, untuk layanan vaksinasi Covid-19 di Daop 3 Cirebon terdapat di dua Klinik Mediska milik perusahaan yang berada di wilayah Stasiun Cirebon, dan Stasiun Jatibarang Indramayu. Menurut dia, layanan vaksinasi Covid-19 di Klinik Mediska Cirebon mulai dibuka pada jam 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB setiap harinya, kecuali di hari Minggu pelayan libur.

Sedangkan untuk Klinik Mediska Jatibarang, kata Ayep, layanan vaksinasi hanya dilakukan pada hari Senin, Rabu, dan Jumat yaitu mulai jam 09.00 WIB sampai 14.00 WIB. "Untuk pelayanan vaksin Covid-19 di Daop 3 Cirebon ada di dua lokasi yaitu Klinik Mediska Cirebon dan Klinik Mediska Jatibarang," tuturnya.

Ayep memastikan untuk stok vaksin Covid-19 di dua Klinik Mediska itu dalam keadaan aman dan cukup, sehingga calon pengguna jasa yang akan bepergian menggunakan kereta api dan belum melakukan vaksinasi penguat dipersilahkan mendatangi klinik tersebut. Sesuai dengan persyaratan pemerintah kata Ayep, melalui penerbitan surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, seluruh pengguna jasa KA usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin ketiga atau booster.

"Sedangkan untuk usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah vaksin kedua. Jika belum melakukan vaksin karena alasan medis maka pengguna wajib memiliki surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang ditunjukkan saat pemeriksaan tiket di stasiun keberangkatan," katanya.

Seluruh calon pengguna jasa KA yang akan membeli tiket dan akan berangkat juga diimbau agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru yang tercantum pada ketentuan saat akan melakukan proses transaksi tiket. Ayep menambahkan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. "Kami mengimbau agar calon penumpang dapat mengatur waktu dengan memperkirakan durasi perjalanan menuju stasiun dan jadwal keberangkatan, untuk mengantisipasi risiko tertinggal KA," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement