JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) meralat alasan penundaan persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penundaan selama sepakan tersebut dilakukan untuk memberi waktu bagi tim jaksa penuntut umum mengevaluasi proses persidangan...
Berita Lainnya