Ahad 13 Nov 2022 19:15 WIB

Perppu Kemungkinan Tunggu RUU Papua Barat Daya Disahkan

Soal kapan perppu dikeluarkan, hal tersebut kewenangan pemerintah. 

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi II dari Fraksi PKB DPR, Yanuar Prihatin.
Foto: Dok pribadi
Anggota Komisi II dari Fraksi PKB DPR, Yanuar Prihatin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai alasan pemerintah belum keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu usai menetapkan 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua lantaran DPR masih memproses RUU Papua Barat Daya. Ia menilai Perppu juga harus mempertimbangkan RUU Papua Barat (PBD)

"Boleh jadi lambatnya keputusan soal RUU PBD ini juga mempengaruhi jadwal penerbitan Perppu," kata Yanuar kepada Republika, Ahad (13/11/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, Komisi II DPR RI sudah memutuskan RUU PBD ini. Selanjutnya, kewenangan pimpinan DPR untuk menjadwalkannya dalam rapat paripurna DPR. 

"Jika RUU ini sudah disahkan ada kemungkinan Perppu bisa lebih cepat dikeluarkan," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Soal kapan perppu dikeluarkan, menurutnya, hal tersebut kewenangan pemerintah. Namun, sebaiknya pemerintah menyerap terlebih dahulu usul dan aspirasi dari berbagai pihak terkait substansi Perppu ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement