Sabtu 12 Nov 2022 03:29 WIB

Pelanggaran tak Kasatmata Masih Jadi Kelemahan ETLE

Tilang manual masih berlaku untuk pelanggaran yang berpotensi sebabkan kecelakaan.

Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta, kawasan Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Korlantas Polri mengungkap perolehan uang denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai Rp 639 miliar yang diperoleh dari 1.771.242 kasus tilang yang terekam ETLE.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta, kawasan Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Korlantas Polri mengungkap perolehan uang denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai Rp 639 miliar yang diperoleh dari 1.771.242 kasus tilang yang terekam ETLE.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan pelanggaran tak kasatmata masih menjadi kelemahan dalam sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). "Setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa terekam kamera ETLE," kata Kepala Seksi Kecelakaan Lalulintas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, Jumat (11/11/2022).

Edi mengungkapkan jenis pelanggaran yang saat ini belum bisa terdeteksi oleh sistem ETLE antara lain tidak membawa atau memiliki kelengkapan surat-surat seperti surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Pelanggaran tidak punya SIM, tidak membawa SIM atau STNK, tentu hal itu tidak terekamatau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," ujarnya.

Baca Juga

Pelanggaran lain yang tidak terdeteksi oleh kamera ETLE yakni knalpot bising, yang penindakannya harus dilakukan secara langsung. Meski demikian Polda Metro Jaya masih tetap akan melakukan tilang secara manual untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas antara lain knalpot bising, balap liar dan mengemudi secara ugal-ugalan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli). Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual. Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Saat ini Polda Metro Jaya masih mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas di Jakarta. Jumlah tersebut akan diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli, yang rencananya akan beroperasi pada Desember 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement