REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Mabes Polri mengungkap keberadaan produsen sabu-sabu jaringan internasional di kawasan Menteng Dalam, di Apartemen Casa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan (Jaksel). Dari pengungkapan tersebut dua warga negara Iran, inisial MHD (35 tahun) dan AK (25) ditangkap. Satu inisial S, sedang dalam perburuan masuk daftar buron.
“Dari hasil pengungkapan, ditemukan dapur untuk produksi sabu-sabu di sebuah apartemen di Apartemen Casa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan,” begitu kata Wakil Dirtipid Narkoba, Komisaris Besar (Kombes) Jayadi, Jumat (11/11).
Jayadi mengatakan, penggrebekan oleh tim penyidik dilakukan pada Rabu (9/11) kemarin. “Tim berhasil menangkap MHD, dan AK di lokasi apartemen. Dan penyidik menetapkan satu inisial S sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang Jayadi.
Jaya menerangkan, dari penggerebekan tersebut, penyidik menemukan barang bukti paket besar sabu-sabu seberat total 9,3 Kilogram (Kg). Barang haram tersebut dibawa oleh MHD seberat 4 Kg, dan dari tangan AK sebesar 5,2 Kg. “Dari penggeledahan penyidik juga menemukan dapur produksi sabu-sabu beserta alat-alat, dan bahan-bahan kimia seperti aseton, saringan, dan timbangan digital untuk memproduksi sabu-sabu,” begitu kata Jayadi.
Dalam pemeriksaan intensif penyidik terhadap MHD, dan AK yang berhasil ditangkap ditemukan sejumlah fakta dan temuan, serta jaringan internasional Iran dan Jerman di Indonesia. Dikatakan Jayadi, MHD, bersama AK mendapatkan bahan-bahan mentah untuk membuat sabu-sabu dari Jerman. Bahan-bahan baku sabu-sabu tersebut dikirim menggunakan modus paket kramik yang tiba di Indonesia. “Selanjutnya MHD, bersama-sama AK, dan S dengan bahan baku tersebut, memproduksi sabu-sabu di dapur apartemen di unit 32,” ujar Jayadi.
Jayadi mengungkapkan, pengungkapan jaringan Iran-Jerman di Indonesia ini menjadi bahan penyidikan baru dalam pemusnahan peredaran sabu-sabu di Indonesia. Selanjutnya kata Jayadi, terhadap MHD, dan AK yang sudah ditangkap saat ini dalam pengamanan maksimal di tahanan.
Keduanya dijerat sangkaan pasal-pasal pelarangan narkoba dengan ancaman hukuman mati. Sementara terhadap satu buronan, kata Jayadi, tim penyidik Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri masih melakukan pengejaran.
Advertisement