REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menegaskan bahwa aturan mengenai syarat vaksin masih akan mengikuti pedoman dari Kementerian Agama yang bertanggungjawab atas urusan haji dan umroh jamaah Indonesia. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr. Mohammad Syahril dalam Konferensi Pers secara daring, Kamis (10/11/2022). "Akan dikoordinasikan, kami mengikuti pedoman yang dipakai Kemenag, artinya kami ikuti saja supaya jamaah kita tidak jadi terhambat dalam masalah ini," ujar Syahril.
Keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menghapus syarat vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah disambut positif berbagai pihak. Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta membenarkan telah mengeluarkan surat resmi dan memastikan bahwa otoritas Kerajaan Saudi menghapus kebijakan syarat vaksinasi meningitis bagi jamaah umrah. Surat tersebut dikirim kepada semua asosiasi haji dan umrah di Indonesia pada Selasa (8/11/2022).
Kewajiban vaksinasi meningitis diterapkan sejak 2007-2008. Saat itu, di Arab Saudi dan negara sekitarnya terjadi wabah meningitis. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Saudi mewajibkan vaksin meningitis bagi mereka yang ingin umrah.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan,kebijakan penghapusan syarat vaksinasi meningitis akan memudahkan masyarakat Indonesia dalam menjalankan ibadah umrah. Penghapusan itu menjadi berita baik bagi jamaah umrah karena pasti mengurangi biaya. Sebab, menurut dia, tidak semua calon jamaah memiliki kemampuan ekonomi yang lebih.“Karena kewajiban terkait vaksin ini, saya kira kalau dilihat dari aspek biaya, menambah efisien dari beban-beban biaya atau yang selama ini yang perlu ditanggung oleh jamaah,” ujar Mustolih.