Kamis 10 Nov 2022 15:51 WIB

Regulasi Wajib Pilah Sampah di Kota Yogya Ditarget Selesai Akhir Tahun

Regulasi mengatur sanksi pelanggar dan apresiasi bagi warga yang memilah sampah

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Nur Aini
Sampah (Ilustrasi) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mewajibkan pemilahan sampah organik dan anorganik dari sumbernya atau masyarakat yakni dari keluarga, perkantoran, pasar, rumah sakit, hotel dan restoran. Aturan terkait itu ditarget selesai pada Desember 2022.
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Sampah (Ilustrasi) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mewajibkan pemilahan sampah organik dan anorganik dari sumbernya atau masyarakat yakni dari keluarga, perkantoran, pasar, rumah sakit, hotel dan restoran. Aturan terkait itu ditarget selesai pada Desember 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mewajibkan pemilahan sampah organik dan anorganik dari sumbernya atau masyarakat yakni dari keluarga, perkantoran, pasar, rumah sakit, hotel dan restoran. Aturan terkait itu ditarget selesai pada Desember 2022.

"Ini menjadi kebijakan Pemkot Yogyakarta yang sedang kita rumuskan peraturannya dan mudah-mudahan akhir Desember selesai," kata Sekda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya di Yogyakarta, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga

Aman mengaku bahwa untuk menyadarkan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah ini tidak mudah. Untuk itu, diperlukan regulasi untuk mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. "Kami mendorong dan mewajibkan pemilahan sampah anorganik dan organik. Sejak awal dipisah, tidak boleh tidak," ujar Aman.

Melalui kebijakan tersebut, juga akan ada sanksi dan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang melakukan pemilahan sampah. Terkait dengan sanksi ini, juga masih dalam perumusan oleh Pemkot Yogyakarta. Dengan begitu, nantinya hanya sampah organik yang diperbolehkan dibuang ke tempat pembuangan sampah. Sedangkan, untuk sampah anorganik akan dikelola di bank-bank sampah. "Edukasi pengolahan seperti pemilahan sampah basis keluarga juga akan dilakukan lewat forum bank sampah," ujarnya.

Selain itu, untuk pengelolaan sampah anorganik di pasar-pasar juga menjadi perhatian dalam merumuskan kebijakan tersebut, yang mana pihaknya berkoordinasi dengan dinas perdagangan. Sedangkan, pengelolaan sampah di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit juga dikoordinasikan dengan dinas kesehatan. "Termasuk dinas pariwisata untuk pengelolaan sampah anorganik di hotel dan restoran. Dengan demikian, urusan sampah tidak hanya dinas lingkungan hidup, tapi di seluruh perangkat daerah terkait," tambah Aman.

Aman menyebut, kebijakan pemilahan sampah itu disusun dalam rangka mengurangi sampah yang dibuang ke TPA Piyungan, Bantul. Pasalnya, TPA Piyungan sudah kelebihan kapasitas dan diperkirakan sudah tidak dapat digunakan pada 2023 mendatang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement