Rabu 09 Nov 2022 17:45 WIB

Heru Mempersilakan Formula E Dilanjut

Heru menilai pelaksanaan Formula E menjadi urusan B to B.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Teguh Firmansyah
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan ajang balap mobil listrik Formula E (FE) di Jakarta berlanjut dua tahun mendatang. Meski demikian, hal itu dinilainya menjadi urusan business to business antara pengelola sirkuit di Ancol, Jakarta Utara dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Ya itu kan udah B to B kan silakan saja, kalo Jakpro dengan Ancol laksanakan gak papa juga silakan,” kata Heru kepada awak media di Jakarta, Rabu (9/11).

Baca Juga

Ditanya permintaan PSI menyoal laporan pertanggungjawaban Formula E, ia juga tak menolaknya. Namun, laporan tersebut dia nilai ada di ranah BUMD DKI Jakpro. “(Laporan) Formula E kan silakan di Jakpro,” katanya

Diketahui, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI M Idris meminta kejelasan mengenai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Formula E. Menurut dia, hal itu merupakan hal yang terus diperjuangkan pihaknya di Fraksi PSI.

“Walaupun memang kami paham ini bukan pada masa tanggung jawab Pj Gubernur Heru, tapi mengingat masih ada 2 tahun pelaksanaan (Formula E) yang harus dilaksanakan oleh Jakarta,” kata Idris.

Penekanan itu, kata dia, atas dasar biaya komitmen pelaksanaan Formula E Jakarta yang menghabiskan anggaran Rp 560 miliar untuk pelaksanaan hingga 2024 mendatang. Jika sudah ada laporan, lanjut Idris, akan digunakan fraksi untuk menjadi pertimbangan ke depannya. “Agar dapat kita ambil kebijakan seperti apa kelanjutam kegiatan ini,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement