Rabu 09 Nov 2022 23:55 WIB

RI Terima Pembayaran Pertama Pengurangan Emisi di Kalimantan Timur

RI menerima pembayaran pertama sebesar 20,9 juta dolar AS untuk pengurangan emisi

Indonesia telah menerima pembayaran pertama sebesar 20,9 juta dolar AS atau setara dengan Rp320 miliar untuk kegiatan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) di Kalimantan Timur.
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Indonesia telah menerima pembayaran pertama sebesar 20,9 juta dolar AS atau setara dengan Rp320 miliar untuk kegiatan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) di Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia telah menerima pembayaran pertama sebesar 20,9 juta dolar AS atau setara dengan Rp320 miliar untuk kegiatan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) di Kalimantan Timur.

Pembayaran pertama tersebut berdasarkan kesepakatan pada penandatanganan Emission Reduction Payment Agreement (ERPA) antara Pemerintah Indonesia dengan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Bank Dunia .

"Pembayaran ini akan membangun kepercayaan terhadap sistem pembayaran berbasis kinerja di tingkat internasional dan nasional sebagai perangkat penting untuk mendorong mitigasi perubahan iklim," ujar Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (8/11/2022).

Ia pun menghargai penurunan laju deforestasi yang berhasil dilakukan oleh Indonesia selama lima tahun terakhir dan berupaya untuk terus mendukung transisi menuju ekonomi hijau.

Kesepakatan yang ada menyebutkan bahwa Indonesia akan menerima pembayaran hingga 110 juta dolar AS atau Rp1,6 triliun untuk pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang terverifikasi.

Indonesia adalah negara pertama di Kawasan Asia Timur Pasifik yang menerima pembayaran dari program FCPF, yang mencakup 13,5 persen dari emisi yang dilaporkan oleh Pemerintah Indonesia pada periode pemantauan 2019-2020. Pembayaran secara penuh akan diberikan setelah finalisasi verifikasi oleh pihak ketiga selesai dilakukan.

Pembayaran pertama akan digunakan sesuai rencana dalam Dokumen Benefit Sharing Plan (BSP) yang disusun Pemerintah Indonesia dan disampaikan ke FCPF pada Oktober 2021. Mengacu dokumen tersebut, pembagian manfaat akan diberikan secara konsultatif, transparan, dan partisipatif, untuk memastikan semua pemangku kepentingan terkait dapat memperoleh manfaat dari pembayaran pengurangan emisi.

Pembayaran akan diberikan kepada pihak-pihak yang berkontribusi pada kegiatan pengurangan emisi di Provinsi Kalimantan Timur, dari level Pusat (KLHK), pemerintah daerah, sampai ke level tapak (masyarakat).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menilai program ini memberikan peluang bagi pemerintah, organisasi masyarakat sipil, sektor bisnis, dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi hutan Indonesia, serta menjadi pengakuan atas keberhasilan Indonesia dalam mengurangi deforestasi dan degradasi hutan.

"Ini baru langkah awal. Upaya kami untuk mengelola hutan secara berkelanjutan akan terus dilakukan untuk mencapai target pengurangan emisi yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris, mengatasi dampak perubahan iklim, dan menempatkan Indonesia di jalur pembangunan hijau," tutur Siti.

Menurutnya, pengurangan emisi di Kalimantan Timur berhasil dicapai melalui beberapa perubahan kebijakan, termasuk peningkatan tata kelola dan pemantauan hutan, restorasi ekosistem seperti pada lahan gambut dan bakau, serta moratorium secara permanen untuk konversi lahan gambut dan hutan primer.

Kemudian, program-program untuk memberikan kejelasan terkait kepemilikan lahan serta mendorong penghidupan bagi masyarakat pedesaan melalui program perhutanan sosial pemerintah dan kemitraan di sekitar kawasan konservasi

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement