Rabu 09 Nov 2022 13:53 WIB

Kemenkeu Jelaskan Kelebihan Tunjangan Guru Era Anies Baswedan Sampai Rp 23 Triliun

Kemenkeu menegaskan informasi yang beredar tersebut salah dan tidak sesuai fakta.

Mantan gubernur DKI Jakarta dan Mendikbud, Anies Baswedan. Kementerian Keuangan menjelaskan tentang kabar ada kelebihan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TGP) pada 2016 ketika Anies Baswedan masih menjabat sebagai Mendikbud.
Foto: Dokumen
Mantan gubernur DKI Jakarta dan Mendikbud, Anies Baswedan. Kementerian Keuangan menjelaskan tentang kabar ada kelebihan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TGP) pada 2016 ketika Anies Baswedan masih menjabat sebagai Mendikbud.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan tentang kabar yang menyebut kelebihan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencapai Rp23,3 triliun pada 2016. Saat itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dijabat Anies Baswedan.

Kabar kelebihan anggaran TPG itu ramai dibicarakan di media sosial setelah akun Twitter @sutanmangara membuat konten tentang persoalan kelebihan anggaran TPG karena kesalahan Kemenkeu yang mentransfer kebanyakan untuk membayar tunjangan guru.

Kemenkeu menegaskan informasi yang beredar tersebut salah dan tidak sesuai fakta. Penjelasan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo lewat akun Twitter @prastow.

Ia menjelaskan, kelebihan anggaran itu disebabkan oleh target sertifikasi guru yang disampaikan Kemendikbud ke Kemenkeu tak mencapai target. Padahal, bendahara negara mengalokasikan anggaran berdasarkan data Kemendikbud.

"Nah di tahun 2016, hasil rekonsiliasi menemukan bahwa target jumlah guru bersertifikasi tidak tercapai sebagaimana data yang disampaikan Kemendikbud sebelumnya, sehingga anggaran TPG ternyata berlebih alias over-budget sebesar Rp23,3 triliun," ujar Yustinus di akun Twitternya seperti dinukil Republika.co.id, Selasa (8/11/2022).

Karena target sertifikasi guru yang tidak tercapai, Kemendikbud menyurati Kemenkeu untuk memberitahu jika ada kelebihan anggaran yang ditransfer ke pemerintah daerah untuk pembayaran TPG. Kondisi itu membuat Kemenkeu menyampaikan kepada pemda bahwa akan mengurangi anggaran dana alokasi khusus (DAK) non fisik sebesar Rp23,3 triliun. Lalu, kelebihan anggaran tersebut kembali dimasukkan ke APBN.

"Jadi jelas Kemenkeu tak akan membiarkan setiap rupiah anggaran diselewengkan apalagi dijadikan 'bancakan'. Mari bersama pastikan APBN kita selalu transparan dan akuntabel," kata Yustinus menjelaskan.

TPG diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas kepada para guru. Tunjangan itu diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Jumlah TPG yang diberikan adalah satu kali gaji pokok tiap bulan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan. Data jumlah guru yang bersertifikasi (berhak atas TPG) diperoleh Kemenkeu dari Kemendikbud. Berdasarkan data tersebut, Kemenkeu menyiapkan alokasi anggarannya dalam APBN lalu mengalokasikannya melalui DAK nonfisik kepada pemda untuk dibayarkan ke masing-masing guru.

Kabar kelebihan anggaran TPG ramai setelah disampaikan Anies pada 2016. Bahkan pernyataan mengenai kelebihan anggaran tunjangan guru ini diunggah dalam kanal YouTube resminya.

"Jadi bukan kami yang kelebihan, tapi Kementerian Keuangan mentransfer kelebihan. Pihak Kemdikbud mengingatkan, dengan mengirimkan surat," ujar Anies dalam tayangan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement