Rabu 09 Nov 2022 13:44 WIB

Jatim Buka Pos dan Nomor Aduan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Jatim saat ini disebut cukup tinggi.

Red: Nur Aini
Kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak. (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menyediakan shelter dan juga layanan pengaduan call center Pos Sayang Perempuan dan Anak (SAPA) yang dapat diakses melalui Whatsapp atau telepon di nomor 0895348771070.
Foto: Antara/Herry Murdy Hermawan
Kampanye anti kekerasan terhadap perempuan dan anak. (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menyediakan shelter dan juga layanan pengaduan call center Pos Sayang Perempuan dan Anak (SAPA) yang dapat diakses melalui Whatsapp atau telepon di nomor 0895348771070.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menyediakan shelter dan juga layanan pengaduan call center Pos Sayang Perempuan dan Anak (SAPA) yang dapat diakses melalui Whatsapp atau telepon di nomor 0895348771070.

"Bisa juga mengakses "hotline" SAPA dengan Nomor 129," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga

Menurut dia, layanan tersebut disediakan guna mempermudah dan mempercepat penanganan masalah perempuan dan anak, khususnya di wilayah Jatim. Mantan Menteri Sosial ini mengungkapkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Jatim saat ini cukup tinggi.

Berdasarkan data Simphoni Kementerian PPPA RI yang dihimpun dari data kabupaten/ kota di Jatim per 1 Januari 2022 hingga 25 Oktober 2022, terdapat 690 kasus kekerasan pada perempuan. Sedangkan kasus kekerasan pada anak sebanyak 895 kasus.

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menaruh perhatian terhadap kasus dispensasi kawin anak atau nikah usia dini. Sepanjang tahun 2021, di Jatim ada 17.151 pengajuan dispensasi kawin anak yang dikabulkan. Tahun 2022, sejak Januari sampai Agustus terdata sebanyak 10.104 pengajuan yang dikabulkan.

Kasus cerai talak di Jatim juga menjadi perhatian Gubernur Khofifah. Sepanjang tahun 2021 terdata sebanyak 25.038 kasus cerai talak di Jatim. Tahun 2022, sejak Januari hingga bulan Juli telah mencapai 14.073 kasus cerai talak.

Sedangkan untuk cerai gugat tahun 2021 sejumlah 63.006 kasus dan tahun 2022 hingga bulan Juli telah mencapai 36.230 kasus. "Maka pencegahan harus menjadi hal utama yang dilakukan. Pencegahan bisa dilakukan mulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga sekolah dan masyarakat. Satgas PMPA juga nanti saya harap memiliki model kampanye sosialisasi edukasi publik yang bertujuan menimbulkan kepedulian sosial," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement