Rabu 09 Nov 2022 13:21 WIB

MA-BPJS Kesehatan Kerja Sama Jamin Kesehatan Hakim

Tujuannya agar para hakim di Indonesia semakin sejahtera dan terjaga integritasnya

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Mahkamah Agung (MA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bekerja sama dalam pemenuhan hak dan fasilitas kesehatan hakim melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (ilustrasi).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Mahkamah Agung (MA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bekerja sama dalam pemenuhan hak dan fasilitas kesehatan hakim melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bekerja sama dalam pemenuhan hak dan fasilitas kesehatan hakim melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kerja sama ini tertuang dalam Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Program JKN yang baru saja disepakati kedua belah pihak.

Hak hakim terkait jaminan kesehatannya memang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Diantaranya Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Baca Juga

"Hal ini bertujuan agar para hakim di seluruh Indonesia semakin sejahtera dan terjaga integritas maupun kemandiriannya dalam menegakkan hukum dan keadilan," kata Ketua MA Prof Syarifuddin dalam keterangannya, pada Rabu (9/11/2022).

Syarifuddin menyebut hakim di seluruh Indonesia bisa menuai berbagai kemudahan akses hak kesehatan dari hasil nota kesepahaman ini. Ia menjamin MA terus menjalankan tugas dalam pemenuhan hak hakim.

"Mahkamah Agung terus bekerja keras memperjuangkan kesejahteraan dan pemenuhan hak dan fasilitas hakim dan seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia," ujar Syarifuddin.

Selain itu, nota kesepahaman ini merupakan buah kerja di internal MA dan Pengurus Pusat IKAHI yang berperan aktif dalam proses dialog hingga tahap penyusunan. Hasil dari nota kesepahaman ini dapat dirasakan oleh para hakim dan ASN di lingkungan MA dan empat lingkungan Badan Peradilan di bawahnya dalam menikmati layanan BPJS Kesehatan. Para hakim dan keluarganya pun dalam menikmati kepastian layanan jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan.

"Diharapkan para hakim dan seluruh aparatur dapat lebih berkonsentrasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terutama dalam memberikan layanan hukum dan keadilan bagi masyarakat," ucap Syarifuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement