Selasa 08 Nov 2022 22:17 WIB

Nama Anggota Bawaslu Dicatut Parpol

Anggota Komisioner itu membantah telah bergabung dengan partai.

Komisioner KPU August Mellaz (kiri) mendapat penjelasan dari Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan (Kanan) tentang progres kegiatan Verifikasi Faktual Partai Politik saat berkunjung di Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022). Pelaksanaan Verifikasi Faktual di Bali tersebut telah dilaksanakan di 8 Kabupaten dan 1 Kota sudah selesai. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Komisioner KPU August Mellaz (kiri) mendapat penjelasan dari Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan (Kanan) tentang progres kegiatan Verifikasi Faktual Partai Politik saat berkunjung di Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022). Pelaksanaan Verifikasi Faktual di Bali tersebut telah dilaksanakan di 8 Kabupaten dan 1 Kota sudah selesai. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, BAWASLU  -- Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menemukan nama seorang komisioner Bawaslu yang diduga dicatut partai politik tertentu dalam Sistem Pendaftaran Partai Politik (Sipol) pengisian form keanggotaan saat proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 yang dimulai 1-14 Agustus2022.

"Sejauh ini, ada satu orang komisioner dan tujuh staf Bawaslu di Sulsel dicatut oleh partai politik sebagai anggota yang terdaftar di Sipol. Informasi ini setelah mereka melakukan cek NIK e-KTP di situs infopemilu kpu.go.id," ungkap Komisioner Bawaslu SulselSaiful Jihad di Makassar, Senin.

Baca Juga

Ia mengatakan saat dikonfirmasi karena sebagai bagian dari tugas pengawasan Bawaslu soal data dan tanggapan dari komisioner tersebut menyatakan tidak pernah menjadi anggota parpol tertentu."Sudah disampaikan ke KPU setempat untuk diperbaiki (dicoret) sebagai syarat kelengkapan anggota Parpol pada verifikasi administrasi Parpol tersebut," ujarSaiful menekankan.

Menurut Komisioner Divisi Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulsel ini, pencatutan nama untuk melengkapi anggota Parpol bisa dipidana."Kemungkinan indikasi pidana dengan adanya pencatutan nama dalam Sipol oleh Parpol, yang dimaksud adalah pidana umum. Jika yang bersangkutan merasa dirugikan dengan adanya pencatutan nama, maka bisa saja melaporkan kepada pihak berwenang," ucapnya menegaskan.

Atas kejadian itu, pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran itu dengan memastikan nama-nama korban pencatutan memang bukan anggota Parpol.Selain itu, ia mendorong masyarakat segera mengecek NIK e-KTP di situs KPU untuk meminimalisir pencatutan nama.

"Kami lakukan penelusuran dengan memastikan nama-nama yang di catut tersebut memang benar tidak dan bukan anggota Partai Politik dan mengisi form pernyataan bahwa dia bukan anggota Parpol yang disiapkan oleh KPU," tuturnya.

Secara terpisah, Anggota KPU SulselAsram Jaya membenarkan bahwa sejauh ini berdasarkan data sementara, ada enam orang dari internal KPU Sulsel dan delapan orang Bawaslu diduga namanya di catut masuk kader parpol."Kalau di KPU Sulsel ada empat nama komisioner dan dua staf diduga di catut namanya sebagai kader partai," ujarAsram menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement