Selasa 08 Nov 2022 20:48 WIB

Mardani Maming Ikuti Persidangan Virtual dari Gedung KPK

KPK menduga Mardani menerima suap terkait pengalinan izin usaha pertambangan.

Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN--Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng memastikan terdakwa perkara dugaan korupsi suap yakni mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming mengikuti persidangan secara virtual. Mardani akan mengikuti sidang dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

"Jadi sidang perdana Kamis (10/11/2022) lusa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa dari Gedung Merah Putih KPK," kata dia, di Banjarmasin, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga

Aris menyebut penahanan terdakwa Mardani tetap di Jakarta sebagaimana informasi terakhir yang disampaikan pihak KPK. Padahal sebelumnya dia mengakui ada kemungkinan penahanan terdakwa dipindahkan ke Lapas Banjarmasin untuk mempermudah proses persidangan.

Namun hal itu rupanya batal dilakukan, meski Aris mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pihak KPK tetap menahan terdakwa di Jakarta. "Tentunya penahanan seseorang mempertimbangkan berbagai hal, seperti alasan keamanan dan lainnya, tentu kami menghargai keputusan KPK," ujar dia.

Dalam perkara ini, terdakwa Mardani diduga telah menerima suap terkait pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 ketika masih menjabat sebagai Bupati. Jaksa Penuntut Umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.

Pertama Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement