Selasa 08 Nov 2022 17:41 WIB

Pemkab Bogor Buka Lowongan 3.611 Formasi PPPK

Formasi PPPK itu, terbagi jabatan fungsional tenaga teknis, fungsional guru dan nakes

Sejumlah pelamar kerja mengantre memasukkan berkas lamaran kerja (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Henry Purba
Sejumlah pelamar kerja mengantre memasukkan berkas lamaran kerja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat mulai membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terdapat sebanyak 3.611 formasi untuk tenaga guru, kesehatan dan fungsional.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan di Cibinong, Bogor, Selasa (8/11/2022) menyebutkan bahwa lowongan PPPK khusus tenaga kesehatan dibuka sejak 31 Oktober 2022. Sedangkan lowongan tenaga fungsional lainnya dibuka 7 November 2022.

Baca Juga

"Hasil seleksi tenaga kesehatan diumumkan pada 16 November 2022, dan tenaga fungsional lainnya diumumkan pada 7-8 November 2022," kata Irwan.

Sebanyak 3.611 formasi PPPK itu, terbagi dalam 54 formasi jabatan fungsional tenaga teknis, 3.039 jabatan fungsional guru dan 518 jabatan fungsional tenaga kesehatan. Secara rinci, 54 formasi P3K jabatan fungsional tenaga teknis terdiri atas pemadam kebakaran 14 formasi, pertanian 33 formasi, pranata komputer enam formasi dan arsiparis satu formasi.

"Untuk jabatan fungsional tidak ada persyaratan khusus. Seperti usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun. Persyaratan bisa dilihat di website kami," terangnya.

Sementara dalam 518 formasi P3K jabatan fungsional tenaga kesehatan, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan seperti usia paling rendah 20 tahun. Kemudian eks tenaga honorer kategori II (K2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat 1 April 2022.

Untuk 3.039 formasi P3K tenaga guru, hanya bisa diperebutkan oleh mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan. Irwan menerangkan, urutan dalam penerimaan tenaga PPPK guru yakni, eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021.

Kemudian guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi P3K guru tahun 2021. Lalu lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi P3K guru tahun 2021 dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang pada pada seleksi PPPK guru tahun 2021.

"Mereka itu masuk prioritas I (P1). Mereka harus mendaftar lagi mengacu pada buku panduan pendaftaran SSCASN 2022 yang bisa dilihat dalam website BKPSDM Kabupaten Bogor," jelas Irwan.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), membuka rekrutmen PPPK di instansi pusat 90.690 formasi dan instansi daerah 439.338 formasi. Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengajukan 3.620 formasi PPPK, namun yang disetujui sebanyak 3.611 formasi.

Dari 439.338 formasi untuk instansi daerah, PPPK Guru dialokasikan 319.716 formasi. Kemudian PPPK Tenaga Kesehatan 92.716 formasi dan PPPK Tenaga Teknis 27.608 formasi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement