Senin 07 Nov 2022 16:36 WIB

PDIP Apresiasi Drone Penindak Sampah Heru Budi

Ada 15 pelanggar yang dikenakan denda akibat membuang sampah sembarangan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Peserta membawa kantong plastik berisi sampah yang dikumpulkan saat kegiatan pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Peserta membawa kantong plastik berisi sampah yang dikumpulkan saat kegiatan pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengapresiasi langkah Pemrpov DKI Jakarta dalam menerjunkan sebelas pesawat nirawak (drone) di tiap pelaksanaan car free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Ihwal pengawasan dengan CCTV biasa, kata dia, kemungkinan untuk membuang sampah masih bisa lebih masif.

“Memang ini gebrakan luar biasa. Kita berharap warga ini tidak membuang sampah (sembarangan),” kata Ida kepada awak media, Senin (7/11/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, penyediaan drone merupakan dukungan untuk meniadakan warga pembuang sampah sembarangan. Dia berharap, dengan adanya sebelas drone yang dilepas setiap akhir pekan atau insidental di lima wilayah kota dan CFD Provinsi di sepanjang Sudirman-Thamrin, bisa mengurangi sampah.

“Harapan saya kepada Pak Pj (Penjabat) sesudah dipasang drone, apabila diketahui ada warga yang membuang sampah untuk ditindak bukan hanya ditegur saja sesuai dengan Perda yang ada, biar ada efek jera bagi warga membuang sampah denda Rp 500 ribu gitu misalkan,” tutur politikus PDIP itu.

Sementara itu, politikus partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, inovasi yang digaungkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, perlu dilihat sebagai kebijakan baru. Dia mengatakan, kebijakan tersebut perlu dilihat dengan pemikiran yang baik. “Saya positif thinking saja,” kata Syarif.

Namun demikian, dirinya mempertanyakan penindakan eksekusi dari penerbangan drone sebagai pemantau itu. Alih-alih menggunakan drone, dia menyarankan penindakan dengan pendekatan budaya yang bisa menumbuhkan kesadaran komunitas.

“Kalo melihat alatnya memang efektif bisa menciduk 15 orang, lalu eksekusinya seperti apa? apa penindakan apa peringatan?” tanya dia.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengusulkan agar ada pemanfaatan drone untuk menindak pembuang sampah sembarangan. Menurutnya, hal itu demi ada hukuman tegas pada siapapun yang tertangkap kamera drone.

Alih-alih denda, Heru menyebut sanksi sosial bisa diterapkan berupa penayangan pelaku pembuangan sampah di kanal YouTube milik Pemprov DKI. “Bisa tidak, kita pakai drone di titik tempat yang biasa orang makan terus buang sampah sembarangan,” kata Heru beberapa waktu lalu di TIM.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Kominfotik menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional dan menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di HBKB Sudirman Thamrin, Ahad (6/10/2022). Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, OTT dilakukan dengan menggunakan drone hasil kerja sama pihaknya dengan Diskominfotik.

“Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan empat pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Asep.

Khusus untuk posko penindakan HBKB tingkat Provinsi digelar di tujuh lokasi yaitu, depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Dalam lokasi-lokasi itu, sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.

“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, ” lanjut Asep.

Dijelaskan DLH DKI, OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturannya, Gubernur DKI bisa memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada pembuang sampah dengan sengaja dengan maksimal Rp 500 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement