Jumat 04 Nov 2022 14:35 WIB

Polisi Tegaskan Pelanggar Lalin Tetap Ditindak Usai Tilang Manual Dihapus

Meski ditindak, pelanggar lalin hanya akan ditilang lewat ETLE

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta, kawasan Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Korlantas Polri mengungkap perolehan uang denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai Rp 639 miliar yang diperoleh dari 1.771.242 kasus tilang yang terekam ETLE.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta, kawasan Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Korlantas Polri mengungkap perolehan uang denda tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai Rp 639 miliar yang diperoleh dari 1.771.242 kasus tilang yang terekam ETLE.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyoroti maraknya pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas pasca-penghapusan sistem tilang manual. Ia menegaskan bahwa petugas di lapangan tetap akan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas tersebut.

"Tetap dilakukan penindakan. Apabila menemukan itu pasti ditindak oleh anggota. Jadi anggota menindak mengingatkan. Kalau masalah tilang, tilang elektronik yang bekerja," kata Kombes Latif saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga

Menurut Latif, petugas di lapangan juga tetap melakukan pengaturan di jalanan sekaligus mengawasi pelanggaran, tetapi dengan mengedepankan memberi teguran dan imbauan secara lisan. Artinya, apabila petugas melihat pengendara melanggar lalu lintas maka dia akan akan menegur, memberikan saran, imbauan. Sedangkan, untuk penilangan tetap menggunakan tilang elektronik.

“Anggota lantas tetap di jalan, mereka melakukan pengaturan, penjagaan. Tetap ada tersebar kita. Tapi penindakan tilang dengan elektronik. Tapi teguran-teguran secara lisan, secara peringatan, secara imbauan tetap kita lakukan,” kata Latif.

 

Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile untuk melengapi jalan yang tidak tercover ETLE statis. Nantinya ETLE Mobile ini dilengkapi dengan Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan. Sehingga, penilangan secara elektronik dapat bekerja dengan maksimal.

Sebelumnya, Latif Usman menjelaskan, dengan adanya teknologi artificial intelligence dapat mengcapture beberapa pelanggaran. Bahkan kendaraan ini mampu berkecepatan 05 -40Km/jam dan masih dapat mengcapture pelanggaran. Saat ini pihak Polda Metro Jaya sudah menyiapkan 10 unit kendaraan ETLE mobile.

“Karena ETLE Mobile ini sudah dilengkapi dengan AI, Jadi pelanggaran yang sudah dilenggapi AI, tidak menggunakan helm, sabuk pengaman penggunakan hp, melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng 3 dan ganjil genap,”  ungkap Latif

Selain 10 unit mobile yang tersedia, kata Kombes Latif, tidak menutup kemungkinan untuk patroli sepeda motor, petugas Polantas juga akan dibekali dengan kamera. Sehingga seluruh jalan yang ada di Jakarta ini sudah tercover oleh ETLE Mobile, kecuali 57 ETLE statis. Artinya, jalan-jalan yang belum dicover ETLE statis dicover oleh ETLE mobile.

“Dengan adanya ini setiap saat 1x24 jam jalur di seluruh Jakarta sudah kita awasi,” kata Latif.

Namun demikian, Latif menegaskan, bahwa kehadiran ETLE Mobile bukan untuk memperbanyak penilangan. Menurut dia, dengan adanya ETLE mobile ini bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. Kemudian juga dengan adanya penilangan model terbaru ini tidak mengganggu aktivitas dan keselamatan orang lain dan diri sendiri.

“Sementara mungkin mereka serasa terpaksa, tapi nantinya kita harapkan ada timbul kesadaran, kalau masih manual mereka akan kucing-kucingan terus,” tutur Latif. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement