Sabtu 05 Nov 2022 00:35 WIB

Belum Ada Perusahaan Dalam Negeri Produksi Penawar Toksisitas EG dan DEG

Butuh waktu relatif lama untuk memproduksi obat penawar EG dan DEG

Sejumlah pedagang menutup dengan kain lemari yang menyimpan obat sirup di apotek usai inspeksi mendadak (sidak) di Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/10/2022). Sidak tersebut untuk mengawasi peredaran obat-obatan dalam bentuk cair/sirup yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glukol berbahaya yang berdampak terhadap penyakit gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak-anak.
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah pedagang menutup dengan kain lemari yang menyimpan obat sirup di apotek usai inspeksi mendadak (sidak) di Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/10/2022). Sidak tersebut untuk mengawasi peredaran obat-obatan dalam bentuk cair/sirup yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glukol berbahaya yang berdampak terhadap penyakit gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak-anak.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Farmakolog molekular Dr Raymond Tjandrawinata mengatakan belum ada perusahaan dari dalam negeri yang memproduksi penawar toksisistas Etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG).

"Yang kami tahu belum ada perusahaan dalam negeri untuk penawar toksisitas EG dan DEG," kata dia di sela pameran Inovasi Teknologi Farmasi dan Alkes Indonesia di ICE, BSD City, Tangerang, Jumat (4/11/2022).

Menurut Raymond, membutuhkan waktu relatif lama untuk memproduksi obat penawar karena harus melalui sejumlah tahap seperti formulasi dan analisis.

"Kalaupun sekarang ada enggak bisa langsung dibuat. Kita buat obat farmasi kan butuh waktu untuk formulasi, analitikal, itu butuh waktu paling sedikit enam bulan," ujar dia.

Sebelumnya, Pemerintah memperoleh sebanyak 246 vial Fomepizole dari Singapura, Australia dan Jepang dengan sebagian besar atau 87 persen berasal dari donasi. Kementerian Kesehatan sudah mendistribusikan obat ini pada 17 rumah sakit di 11 provinsi.

Juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan pertimbangan pemberian Fomepizole karena adanya perbaikan kondisi pasien setelah diberikan terapi pengobatan ini.

"Ini membuktikan pengobatannya efektif menyembuhkan dan mengurangi perburukan gejala," kata dia.

Menurut Syahril, pemberian obat ini berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengindikasikan penyebab gagal ginjal karena cemaran EG dan DEG.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement