Jumat 04 Nov 2022 14:16 WIB

Polres Karawang Tangkap Dua Pencuri Menggunakan Airsoft Gun

Kedua pelaku memepet pikap dan menembak kaca, serta merampas uang Rp 3 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas menunjukkan barang bukti air softgun yang digunakan pelaku pencurian (ilustrasi).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Petugas menunjukkan barang bukti air softgun yang digunakan pelaku pencurian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Aparat kepolisian menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata airsoft gun untuk menakuti korbannya saat beraksi di Kabupaten Karawang. Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, mengatakan, dua pelaku yang melakukan aksi kejahatan dengan menggunakan airsoft gun masing-masing berinisial AS (37 tahun) dan A (29).

AS merupakan warga Cikampek dan A tercatat sebagai warga Kabupaten Subang. Kedua tersangka beraksi di Jalan Raya Kaliasin, depan SPBU Sasak Gambreng, Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Pelaku AS ditangkap di rumah kontrakandi Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, beberapa hari lalu.

Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, kata Aldi, polisi kemudian menangkap pelaku lain berinisial A di rumahnya kawasan Subang. Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, ternyata tersangka mengaku melakukan kejahatan lebih dari 10 kali di wilayah Kecamatan Kotabaru. Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak segan-segan menembak korban dengan menggunakan senjata.

Saat melakukan aksinya sebelum ditangkap, menurut Aldi, pelaku memepet sebuah kendaraan mobil pikap yang dikemudikan Tarsono dan Irfan. Dengan menggunakan airsoft gun, sambung dia, tersangka menembak kaca samping kiri dan spion mobil hingga pecah. Kemudian meminggirkan mobil serta merampas uang tunai sebesar Rp 3 juta dari saku korban.

"Usai merampas uang korbannya tersangka melarikan diri," kata Aldi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (4/11/2022). Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolsek Kotabaru dan terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement