Kamis 03 Nov 2022 20:24 WIB

Waroeng SS tak Jadi Potong Gaji Karyawan Usai Didatangi Tim Kemnaker

Waroeng SS berjanji tidak akan memotong gaji karyawannya yang menerima BSU

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Christiyaningsih
Waroeng SS berjanji tidak akan memotong gaji karyawannya yang menerima BSU. Ilustrasi.
Foto: Republika/Prayogi
Waroeng SS berjanji tidak akan memotong gaji karyawannya yang menerima BSU. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Provinsi DIY menindaklanjuti laporan pemotongan gaji bagi pekerja/buruh Waroeng SS yang mendapatkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Disnakertrans DIY, pihak Waroeng SS mencabut surat Direktur WSS perihal penyikapan bantuan Subsidi Upah (BSU) Personel WSS Indonesia.

"Sehingga rencana pengurangan gaji sebesar Rp 300 ribu per bulan tidak jadi dilaksanakan bagi penerima BSU," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangan, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga

Ia melanjutkan pada Kamis Direktur WSS juga hadir memenuhi panggilan Kadisnaker Provinsi DIY. Pada kesempatan tersebut ia diterima oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang juga dihadiri oleh Mediator Hubungan Industrial.

"Permasalahan ini sejak awal terus dipantau Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial bersama-sama dengan Disnakertrans DIY," kata Haiyani.

Ia mengatakan diterjunkannya Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker adalah bentuk perhatian serius pemerintah pusat bersama pemerintah daerah atas kasus yang menjadi perhatian publik terkait pengurangan upah pekerja Waroeng SS yang menerima BSU. Pemeriksaan yang dilakukan atas kasus ini penting dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"Pemeriksaan terhadap Direktur WSS yang telah dilakukan sejak hari Senin merupakan rangkaian tugas untuk memastikan penyelesaian permasalahan terkait ini," terangnya.

“Dan alhamdulilah Direktur WSS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU. Pimpinan WSS tidak akan melakukan pemotongan upah terhadap pekerja yang menerima BSU dari pemerintah,” sambungnya.

Ia bersyukur permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik. Perusahaan juga telah memahami, sepakat, dan berkomitmen tidak akan ada pemotongan gaji bagi pekerja yang menerima BSU.

Haiyani mengatakan, pihaknya terus mendorong semua pihak untuk melakukan dialog sosial manakala terjadi persoalan dan permasalahan di perusahaan, termasuk terkait BSU. Persoalan yang terjadi di Waroeng SS ini hendaknya menjadi pelajaran semua pihak sehingga kejadian serupa tidak terulang.

“Saya mengimbau kepada perusahaan untuk selalu berkomunikasi dengan Disnaker atau Kemnaker secara intens untuk mencegah dan menangani potensi permasalahan ketenagakerjaan. Pencegahan lebih utama daripada menangani masalah yang timbul. Harapannya, apa yang dilakukan perusahaan harus sesuai ketentuan, sehingga tidak ada keputusan yang merugikan pihak manapun,” ungkap Haiyani.

Haiyani menjelaskan BSU merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli bagi pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga. Ketentuan dan persyaratan BSU tersebut telah diatur melalui Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

“BSU ini juga salah satu apresiasi pemerintah kepada pekerja dan pengusaha yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Haiyani juga mengapresiasi dan terima kasih kepada Kadisnakertrans Provinsi DIY atas kesigapan dan kecepatannya mengambil langkah-langkah untuk menangani permasalahan yang menjadi perhatian publik ini. “Ini contoh baik bentuk kolaborasi dan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam bidang ketenagakerjaan dalam menangani permasalahan yang muncul,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement