REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menetapkan 12 kelurahan warganya sudah bebas dari buang air besar (BAB) sembarangan (opendefecation free/ODF).
Gelar ODF disematkan untuk wilayah yang sudah memilik jamban atau tangki septik yang layak sehingga warga tidak lagi buang air besar ke aliran air.
"Ada 10 kelurahan dan sekarang sudah ODF. Tahun ini akan bertambah dua kelurahan yang akan diresmikan akhir tahun ini," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Erizon Safari saat ditemui di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (3/11/2022).
Ke-12 kelurahan tersebut yakni Jelambar Baru, Tomang, Jembatan Besi, Jembatan Lima, Kali Anyar, Tambora, Mangga Besar, Pinangsia, Tangki, Tanjung Duren Utara dan Pegadungan.
Di saat yang sama, saat ini Pemkot Jakbar sedang memverifikasi empat kelurahan yakni Wijaya Kusuma, Krendang, Cengkareng Barat dan Kembangan Utara.
Proses verifikasi ini merupakan rangkaian langkah yang harus dilewati setiap kelurahan untuk mencapai gelar ODF. Di empat kelurahan tersebut, lanjut Erizon, terdapat ratusan kepala keluarga (KK) dari beberapa RW yang belum memiliki jamban layak.
Mayoritas dari mereka membuang limbah ke saluran air sehingga membuat kondisi lingkungan kotor dan mengundang beragam penyakit. Karena hal tersebut, pihaknya beserta jajaran kelurahan dan puskesmas melakukan pemetaan untuk mengetahui akar masalah tersebut.
"Karakteristik setiap wilayah mempengaruhi masing-masing masalah seperti luaswilayah, kepadatan juga berpengaruh," kata Erizon.
Jika akar permasalahannya sudah ditemukan, pihaknya akan menggandeng Suku Dinas terkait untuk membangun tangki septik layak bagi warga.
Erizon melalui petugas kesehatan tingkat kelurahan juga akan meningkatkan sosialisasi guna masyarakat bahaya membuang air besar sembarangan. Dengan upaya tersebut, dia berharap seluruh kelurahan di wilayah Jakarta Barat bisa terbebas dari kebiasaan buang air besar sembarangan.