REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyerahkan biaya ganti rugi kepada 35 ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air dengan kode penerbangan SJ-182. Penyerahan ganti rugi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara.
"Kami mencatat adalah sebanyak 35 orang. Di mana penyelesaian ganti rugi yang diterima ahli waris sebesar Rp 1,25 miliar ditambah dengan Rp 250 juta uang kerohiman dari Sriwijaya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Kamis (3/11).
"Sehingga total yang diterima Rp 1,5 miliar di luar santunan Jasa Raharja sebesar 50 juta," sambungnya.
Di samping itu, masih terdapat 27 ahli waris korban yang belum menerima ganti rugi. Hal tersebut dikarenakan para ahli waris yang belum dapat melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan PM 77/2011.
"Artinya sedang proses, yaitu sebanyak delapan orang. Sedangkan ahli waris yang menunggu jadwal penandatanganan dokumen penyelesaian dua orang. Sedangkan keluarga daripada korban yang ahli waris yang belum bersedia menandatangani dokumen penyelesaian sebanyak 17 orang," ujar Nur.
Sebelumnya pesawat Sriwijaya Air nomor register PK-CLC itu hilang kontak pada hari Sabtu (9/1) pukul 14.40 WIB, kemudian diketahui jatuh di perairan Kepulauan Seribu di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki.
Berdasarkan data manifes pesawat itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru. Dari jumlah tersebut, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi. Sedangkan 12 kru terdiri atas, enam kru aktif dan enam kru ekstra.
Manajemen Sriwijaya Air memastikan akan memenuhi hak bagi ahli waris korban jatuhnya satu armada maskapai itu dengan nomor penerbangan SJ-182 rute Jakarta-Pontianak.
"Kami akan berkomitmen untuk secepatnya memberikan hak-hak korban," kata Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena setelah tabur bunga dari atas KRI Semarang di Kepulauan Seribu, Jumat (22/1).