REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah Adhi Wiriana mengakui adanya petugas nakal dalam pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 di provinsi tersebut. Petugas tidak datang mendata di lapangan.
"Ada petugas nakal yang tidak ke lapangan untuk melakukan pendataan," kata Adhi di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.
Ia mencontohkan temuan kasus petugas nakal di wilayah Kabupaten Kendal. Oknum petugas yang dimaksud menyebarkan daftar pertanyaan untuk pendataan melalui pesan siaran aplikasi Whatapps.
Menurut dia, sanksi terhadap yang bersangkutan telah dijatuhkan, yakni membuat surat pernyataan di atas meterai yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ia menyebutkan sanksi terberat terhadap petugas nakal pada pelaksanaan Regsosek ini yakni pemecatan. "Tergantung kesalahannya, terberat bisa dipecat. Misalnya tidak melakukan tugasnya sama sekali dalam melakukan pendataan," katanya.
Upaya untuk mengantisipasi data palsu dalam proses pendataan, lanjut dia, sudah diantisipasi, salah satunya dengan kewajiban memfoto rumah warga yang didata untuk selanjutnya ditandai.
Ia mengatakan 61 ribu petugas diterjunkan dalam pelaksanaan Regsosek 2022 di Jawa Tengah yang sudah dimulai sejak 15 Oktober dan berakhir pada 14 November 2022.
Adapun jumlah keluarga di Jawa Tengah yang harus didata pada program tersebut mencapai 11,645 juta keluarga. Satu petugas BPS bertugas untuk melakukan pendataan terhadap 250 keluarga.