Kamis 03 Nov 2022 05:07 WIB

Kemenkominfo: Siaran TV Digital Gratis

Kemenkominfo menegaskan siaran televisi digital gratis bagi semua masyarakat.

Pedagang menonton siaran dari televisi yang telah dipasang perangkat set top box (STB) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Kemenkominfo menegaskan siaran televisi digital gratis bagi semua masyarakat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pedagang menonton siaran dari televisi yang telah dipasang perangkat set top box (STB) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Kemenkominfo menegaskan siaran televisi digital gratis bagi semua masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa siaran TV digital bersifat gratis atau tidak berbayar bagi seluruh masyarakat Indonesia sama seperti siaran TV analog yang dalam 60 tahun terakhir tersedia di Indonesia.

Tayangan TV yang biasanya ditonton masyarakat pun tetap bisa dinikmati setelah penerapan siaran TV digital sepenuhnya dilakukan.

Baca Juga

"Jadi siaran TV digital itu masuk ke kategori TV teresterial. Apa artinya? Artinya siaran TV itu free-to-air, gratis, tidak perlu biaya berlangganan seperti TV kabel ataupun layanan streaming," kata Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik J.H. Philip Gobang dalam webinar "Sosialisasi ASO dan Seremoni Bantuan STB Kominfo bersama Komisi I DPR RI Jawa Barat", Rabu (2/11/2022).

Penegasan itu disampaikan Philip mengupas pertanyaan-pertanyaan umum yang sering diajukan kepada Pemerintah mengenai program migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital atau kini dikenal dengan nama Analog Switch Off (ASO).

Philip kemudian memastikan kembali bahwa meski disebut sebagai siaran TV digital namun bukan berarti masyarakat harus memiliki internet untuk terhubung dengan layanan ini.

Justru perangkat penting yang harus dimiliki masyarakat untuk menikmati layanan siaran TV digital ialah antena dan Set-Top-Box (STB). Dua produk itu menjadi lebih penting apabila ternyata TV yang dimiliki di rumah merupakan TV dan antena khusus siaran TV analog.

STB merupakan perangkat konversi yang membantu sinyal TV siaran digital bisa diterima di TV analog termasuk TV tipe lama termasuk TV tabung. "Jadi saya pastikan frekuensi untuk siaran TV digital dan TV analog itu tipenya sama-sama frekuensi UHF. Jadi dua-duanya sama, dan untuk mendapatkan siaran digital masyarakat itu tidak membutuhkan internet. Tapi tetap bisa pakai antena yang sudah ada dan dibantu oleh STB agar bisa dapat siaran TV digital untuk masyarakat yang TV-nya masih analog," kata Philip.

Philip kemudian mengingatkan masyarakat yang ingin membeli STB agar bisa membeli perangkat yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Kominfo dengan ciri kotak penjualannya berlogo "MODI".

Dengan adanya logo "MODI" sang maskot untuk siaran TV digital, maka dapat dipastikan produk STB yang dibeli sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo.

Pemerintah juga menyediakan bantuan STB gratis bagi rumah tangga miskin di Tanah Air sebagai solusi agar siaran TV digital dapat dirasakan oleh banyak kalangan secara merata.

Baca juga : Siaran TV Analog Dihentikan

Tepat di 2 November 2022, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi serta 32 kabupaten/kota di Tanah Air akan menjalani ASO pada pukul 24.00 WIB.

Dalam kesempatan yang sama sebanyak 173 kota/kabupaten yang sebelumnya bahkan tidak menerima siaran teresterial di masa siaran TV analog juga akan mendapatkan kesempatan menyongsong siaran TV digital berkat ASO.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement