Selasa 01 Nov 2022 18:34 WIB

Wagub Jabar akan Awasi Peredaran Obat Cair yang Dilarang BPOM

Sidak akan dilakukan jika masih ditemukan laporan apotek jual obat tak boleh edar.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.
Foto: dok.pribadi
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada apotek penjual obat cair yang tidak sesuai dengan aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut Uu, rencana ini baru akan dilakukan jika masih ditemukan laporan masyarakat soal apotek yang menjual obat-obatan yang tidak boleh edar oleh BPOM. 

"Jika masih banyak laporan kepada saya, masyarakat masih banyak yang menjual obat cair yang dilarang, karena tanggung membeli, tidak mau rugi, atau yang lainnnya, saya akan sidak bersama aparat," ujar Uu, Selasa (1/11/2022). 

Baca Juga

Uu mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih akan menunggu laporan dari masyarakat terlebih dahulu. Sejumlah antisipasi juga sudah dilakukan dengan memberikan aurat edaran oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar. 

"Saya sedang melihat situasi dan kondisi, sekarang pemerintah sudah meminta untuk tidak dijual, diedarkan, dikonsumsi," katanya. 

Namun, kata dia, laporan mengenai adanya apotek penjual obat cair yang dilarang ini masih belum ditemukan. Hanya saja, jika ada oknum yang memanfaatkan hal ini, apart pasti akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum. "Seandainya masih ada yang melanggar, menjual, kan ada aparat yang bekerja. Seminggu dari sekarang saya minta bantuanlah," katanya. 

Perlu diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengingatkan kepada pada pelaku usaha apotek untuk tidak menjual atau mengedarkan obat sirop yang dilarang dalam rangka mencegah penyakit gangguan ginjal akut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement