Selasa 01 Nov 2022 15:17 WIB

Dishub DKI: Jam Masuk Sekolah tak Perlu Diubah

Dishub DKI mengatakan jam masuk sekolah tidak perlu diubah.

Sejumlah siswa-siswi baru masuk sekolah. Dishub DKI mengatakan jam masuk sekolah tidak perlu diubah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah siswa-siswi baru masuk sekolah. Dishub DKI mengatakan jam masuk sekolah tidak perlu diubah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut jam masuk sekolah tidak perlu diubah untuk menjawab tantangan kebijakan pengaturan jam kerja dalam rangka memperbaiki kinerja lalu lintas.

"Jam masuk sekolah untuk peserta didik tidak perlu dilakukan perubahan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat memberikan sambutan pada diskusi terkait pengaturan jam kerja di Jakarta, Selasa (1/11/2022). Namun, ia tidak memberikan detail alasan tidak perlu ada perubahan untuk jam masuk sekolah.

Baca Juga

Syafrin menjelaskan usulan tidak perlu ada perubahan jam masuk sekolah merupakan salah satu kesimpulan yang diambil pada diskusi sebelumnya yang saat ini terus didalami.

Ia menjelaskan berdasarkan data Polda Metro Jaya, dalam kurun waktu pukul 09.00-15.00, volume lalu lintasmenurun di sejumlah jaringan jalan di Jakarta. Sedangkan pukul sibuk pagi terjadi pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pada pukul 16.00-21.00 WIB.

"Oleh sebab itu ada usulan dilakukan pengaturan agar mobilitas warga di-split (dipecah)," katanya.

Sementara itu, dalam diskusi kedua tersebut dihadiri sejumlah instansi di antaranya pelaku bisnis dan swasta termasuk dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Apindo DKI Jakarta Nurjaman dalam pemaparannya mendukung tidak ada perubahan jam masuk sekolah. Namun, ia menekankan usulan agar jam sekolah yang berubah adalah jam masuk sekolah untuk pelajar SMA/SMK.

"Di sektor pendidikan, jam tidak berubah mungkin untuk tingkat TK, SD dan SMP," ucapnya.

Selain itu, dalam pemaparannya, sumber kemacetan diperkirakan sebanyak 40 persen karena infrastruktur jalan yang menyempit, kemudian 25 persen akibat kecelakaan lalu lintas dan 15 persen akibat cuaca buruk. Sedangkan di zona tempat kerja berkontribusi terhadap kemacetan sebanyak 10 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement