Selasa 01 Nov 2022 15:10 WIB

Sempat Ditutup Anies, Segel Holywings Gatsu Dibuka Setelah Berubah Nama W Superclub

Perusahaan itu harus membuat NIB baru dan mengatasnamakan perusahaan baru.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Pekerja merapihkan kursi di gerai Holywings yang tutup di kawasan Gunawarman, Jakarta, Jumat (15/7/2022). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pekerja merapihkan kursi di gerai Holywings yang tutup di kawasan Gunawarman, Jakarta, Jumat (15/7/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengkonfirmasi, pencabutan segel Holywings Gatsu Club V di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan yang kini beroperasi, berganti nama dengan W Superclub. Menurut dia, pencabutan segel sebelumnya itu atas permohonan dari pihak Holywings kepada Pemprov DKI melalui Satpol PP DKI.

“Kalau dia memang sudah melengkapi semua perizinan untuk berusaha dengan manajemen yang berbeda ya itu bisa dilakukan,” kata Arifin kepada awak media, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga

Ditanya operasional yang berlangsung di dalamnya, Arifin tak menjawab lebih jauh. Namun demikian, selama semua perizinan untuk berusaha oleh pengurus dilengkapi, operasional bisnis bisa tetap berjalan.

“Jadi yang terjadi kemarin itu jadi pelajaran bahwa setiap usaha harus melengkapi semua dokumen perizinan yang disarankan, jadi harus dilengkapi,” tuturnya.

Menurut dia, permintaan untuk pencabutan segel sebenarnya telah lama dilayangkan pihak terkait. Pada saat dikirimkan permintaan pencabutan segel, alasan yang digunakan adalah perbaikan atas semua barang-barang yang selama ini ada di dalam.

Kendati demikian, izin operasioal yang ada, dinilainya berbeda karena pemberi izin ada di Dinas PTSP dan OSS BKPM. “Tapi izin pelepasan segelnya iya (sudah lama)” tuturnya.

Ditanya cabang eks Hollywings lainnya yang juga dicabut segel, Arifin tak menampiknya. Menurut dia, selama permohonan dan izin sudah dilengkapi, segel tempat bisa dilepaskan.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, salah satu eks gerai Holywings di Gatsu V Jakarta Selatan, sudah beroperasi meski dengan nama baru, W Superclub. Meski berganti nama, ditilik dari akun Instagram @wsuperclub jelas mencantumkan by HWG, sehingga diduga menjadi salah satu klub yang dikelola manajemen Holywings Group.

Operasional yang sudah berjalan beberapa hari ini, memang menampilkan fasad bangunan yang berbeda jika dibandingkan dengan sebelumnya. Namun demikian, dilihat dari parkiran dan aktivitas gedung, keramaian nampak jelas.

Di lokasi lain, Gold Dragon di Kelapa Gading yang diketahui sebagai eks Holywings lokasi serupa, juga sudah beroperasi seperti biasanya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Aguscandra mengatakan, perizinan lokasi-lokasi hiburan eks Hollywings tersebut merupakan ranah pusat. Namun demikian, meski telah dibekukan izin operasional Hollywings, kata dia, tidak dengan bangunan yang bisa dimungkinkan untuk kegiatan berusaha.

“Ya misal orang lain yang mengajukan ya silahkan, sejauh dia memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Benny.

Ditanya kapan perizinan ulang operasional di eks Hollywings itu, Benny menyebut telah lama ada meski tak merinci secara jelas. Namun demikian, selama memenuhi semua perizinan, keseluruhan 12 outlet Hollywings yang sempat ditutup oleh Gubernur sebelumnya Anies Baswedan, kata Benny, bisa saja melakukan operasional.

“Tergantung sudah ada izinnya atau belum, saya kan nggak tahu,” ucapnya.

Dia berujar, pengelola-pengelola dari eks gedung Hollywings ini merupakan perusahaan lain dan bukan dari afiliasi Hollywings. Menurut Benny, hal itu diperkuat dengan pemilik bangunan yang memutuskan sewa kontrak dengan Hollywings sebelumnya.

“Jadi ya silakan kalau ada orang lain atau perusahaan di situ, sejauh sesuai ketentuan dan peraturan dipenuhi,” kata dia.

Benny menegaskan, pemilik dari W Superclub saat ini dimungkinkan pemilik baru. Pasalnya, tidak mungkin jika Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan OSS dicabut, bisa kemudian membuat afiliasi dengan Hollywings. “Ya pemohon yang baru saja,” jelasnya.

Bagaimana jika ada di naungan Hollywings? Benny menampiknya. Menurut dia, tidak boleh ada Hollywings Group menjalankan kembali usaha setelah dibatalkan NIB sebelumnya. Kalaupun berjalan dengan nama baru, katanya, perusahaan itu harus membuat NIB baru dan mengatasnamakan perusahaan baru.

“Jadi kalau perusahaan baru ya silahkan saja. Tapi Hollywings lama NIB nya sudah dicabut dan tidak boleh lagi beroperasi,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement