Senin 31 Oct 2022 19:20 WIB

Tolak Gugatan UU PSDN, MK: Komcad Dibutuhkan Negara

Pemohon tidak mengajukan bukti kuat serta dampak negatif yang ditimbulkan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah anggota Komponen Cadangan (Komcad) bersiap mengikuti Upacara HUT ke-77 TNI di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Peringatan HUT ke-77 TNI mengusung tema
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Sejumlah anggota Komponen Cadangan (Komcad) bersiap mengikuti Upacara HUT ke-77 TNI di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Peringatan HUT ke-77 TNI mengusung tema

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan provisi uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam UU tersebut.

"Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23 Tahun 2019," ujar Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 di Jakarta, Senin (31/10/2022).

Baca Juga

Mahkamah berpendapat, tidak adanya alasan menunda rekrutmen komcad karena para pemohon tidak mengajukan bukti kuat serta dampak negatif yang ditimbulkan dalam tahap perekrutan tersebut. Arief melanjutkan, apabila pelaksanaan UU tersebut ditunda maka justru akan terjadi kekosongan hukum.

"Justru dapat terjadi kekosongan hukum dalam PSDN untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, terutama dalam mempersiapkan pengadaan komcad yang terlatih, apabila suatu waktu dibutuhkan ketiga negara berada dalam keadaan terancam," kata dia.

Karena itu, mahkamah menilai, komcad yang siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman dibutuhkan. Dengan demikian, jelas Arief, tidak terdapat urgensi untuk melakukan penundaan pelaksanaan UU itu.

“Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019. Oleh karena itu menurut Mahkamah permohonan provisi para Pemohon tidaklah beralasan menurut hukum," kata dia.

Sebelumnya, permohonan pengujian materiil UU PSDN diajukan oleh empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tiga orang warga. Empat LSM dimaksud adalah Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Kebajikan Publik Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan 3.103 komcad TNI pada tahun 2021 dan 2.974 komcad pada 2022 melalui perekrutan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement