REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menciduk pasangan muda-mudi yang membuang jasad bayi di belakang mushola di kawasan Cirasas, Jakarta Timur. Diduga sejoli berinisial RNA (20 tahun) dan RHF (28) terlibat melakukan tindak pidana aborsi hasil hubungan gelap, dan bayi yang dibuangnya adalah anak salah satu dari pelaku.
"Kami menerima pelimpahan terkait kasus aborsi, dua orang pelaku sudah diamankan," ujar Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha di Jakarta saat dikonfirmasi Ahad (30/10/2022).
Menurut Rohman, dari keterangan keduanya, mereka masih berstatus pacaran. Namun, bayi malang itu bukan hasil hubungan gelap mereka, tapi anak dari mantan kekasih pelaku RNA. Kekasih lamanya tersebut tidak mau bertanggung jawab hasil dari hubungan gelap mereka.
RHF adalah kekasih barunya RNA yang turut membantu membuang dan menguburkan si jabang bayi tersebut di belakang "RNA seorang perempuan dibantu dengan pacarnya RHF membuang bayi hasil hubungan gelap, dimana sebelumnya RNA tersebut mengandung janin hasil hubungan gelap dengan pacar lamanya," ucap Rohman
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, AKP Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, pelaku RNA tinggal di Kosan Milenial, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar). RNA mengeluarkan janin yang dikandungnya dengan cara diaborsi. Jasad bayi itu ditemukan dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih oleh warga sekitar.
"Pelaku RNA melakukan aborsi sendiri dikosan tersebut pada Hari Jumat (21/10) sakitar pukul 17.30 WIB dengan cara meminum obat penggugur bayi yang ia dapatkan dengan membelinya melalui online shop," ujar Roland.
Setelah meminum obat, lanjut dia, pelaku tidak mendapatkan reaksi. Sehingga pelaku meminumnya kembali lalu timbul reaksi seperti mules. Di toilet tersebut jabang bayi keluar lalu menghubungi pacar barunya RHF (28) yang merupakan anak dari ketua RT untuk membantunya membuang bayinya di daerah Ciracas, Jaktim.
"Kami turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dua buah kaus yang digunakan untuk membungkus mayat bayi dan satu buah daster yang digunakan pelaku pada saat melakukan aborsi," tutur Roland.
Selanjutnya, menurut Roland, karena tidak mempertanggung jawabkan, atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 76C juncto 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 194 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 346 KUHP.