REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Metro Taman Sari menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HI (46 tahun) di sebuah kontrakan di Jalan Raya Lodan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Penangkapan yang dilakukan pada Ahad (31/7/2022), itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
"Saat dilakukan penyelidikan kemudian pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah Lodan, Pademangan, Jakarta Utara," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/8).
Setelah mendapatkan informasi, kata Yonky, jajarannya bergerak ke lokasi pengedar. Ternyata benar, petugas pun langsung meringkus pelaku berinisial HI. Dari tangan HI, sambung dia, penyidik menyita 30 paket sabu siap edar dengan berat bruto 22,70 gram.
Kemudian, penyidik juga menyita satu unit ponsel, tiga sendok dari sedotan, dan empat bungkus plastik berisi plastik klip kecil, sebagai barang bukti. "Juga satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 3 juta, dan satu buah kantong tas warna oranye untuk menyimpan sabu," kata Yonky.
Dari pengakuan HI, menurut Yongko, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AG. Dia menjelaskan, kini penyidik sedang mengejar AG. Adapun HI juga mengaku kepada petugas telah beraksi sebagai pengedar narkoba selama kurang lebih satu tahun.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Barkotika," ujar Yonky.