REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum korban Apartemen Antasari 45, Jansen Kristoper Ginting, memastikan sejumlah langkah hukum yang diambil upara kliennya untuk mendapatkan keadilan telah berjalan. Upaya yang diambil ada gugatan perdata dan pidana. Setidaknya ada dua laporan polisi yang telah dibuat sebagai langkah pidana.
"Yang perdata sedang proses pemeriksaan saksi dan bukti. Pidana ada dua laporan, awalnya di Bareskrim Polri kemudian dialihkan ke Polda Metro Jaya, kemudian laporan ke Polda Metro Jaya dialihkan Polres Jakarta Pusat terkait pasal 263 (KUHP) dugaan pemalsuan surat," ujar Jansen kepada awak media setelah konferensi pers di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
Jansen menyebut, laporan yang kini ditangani Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dari tahun 2014-2020. Terlapornya adalah tiga orang direktur utama dari PT Prospek Duta Sukses (PDS). "Informasi terakhir yang kami terima, sebentar lagi akan gelar perkara (untuk penyidikan) akhir bulan ini," kata Jansen.
Selain itu, menurut Jansen, untuk perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus), kini telah naik ke tahap penyidikan. Pada laporan tersebut, kata dia, seorang bernama Eko Aji Saputro menjadi pihak terlapor. Eko dilaporkan atas pemalsuan data dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada PT PDS.
Sementara, diketahui Eko tidak memiliki potensi untuk memiliki piutang dengan PT PDS berjumlah Rp 2,2 miliar. "Di Polres Jakarta Pusat sudah penyidikan, artinya sudah ditemukan tindak pidananya, tinggal tersangkanya," tutur Jansen.
Sebelumnya, proyek Apartemen Antasari 45 di Jalan Pangeran Antasari Nomor 45, Kecamatan Cilandak, Jaksel, yang dikembangkan PT PDS tak kunjung beres. Bahkan proyek yang sudah dipasarkan sejak 2014 dan dijanjikan rampung pada Oktober 2017, tersebut hingga saat ini masih berbentuk lima lantai basement.
Akibatnya, sebanyak 210 merasa dirugikan dan menuntut pengembang mengembalikan uang sekitar Rp 164 miliar. Sedangkan potensi total kerugian yang dialami seluruh konsumen mencapai Rp 591,9 miliar. Angka tersebut berasal dari pembayaran yang telah dibayarkan oleh 775 pembeli untuk 923 unit apartemen kepada PDS.
Sehingga pada akhirnya, ratusan konsumen yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Antasari 45 membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka melaporkan PDS ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan Nomor laporan LP/1659/III/YAN/2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 11 Agustus 2020.
Namun akhir-akhir ini pembangunan Apartemen Antasari 45 di Cilandak, Jakarta Selatan, dilaporkan akan segera dilanjutkan. Hal ini disampaikan oleh Dirut PT PDS AH Bimo Suryono dalam siaran pers pada Jumat (21/1/2022). Hanya saja, apartemen itu berganti nama menjadi Antasari Place.
Menurut Bimo, perubahan nama proyek tersebut ditandai dengan peralihan pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) pada September 2021. PDS telah mengubah susunan direksi dan dewan komisaris dengan pengurus baru untuk meneruskan pembangunan proyek yang mangkrak delapan tahun.
Menurut Bimo, per Desember 2021, PDS telah menyelesaikan seluruh gambar tender Antasari Place. Selanjutnya pada awal bulan Januari tahun ini, proses tender telah resmi dilakukan dan rencananya pada bulan April mendatang PDS akan menunjuk kontraktor guna melanjutkan pembangunan.