REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kasus investasi bodong berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta telah menelan korban hingga 23 ribu orang dengan kerugian terbesar sepanjang sejarah Indonesia Rp 106 triliun. Menurut pengamat hukum pidana, kasus ini sungguh spektakuler dan benar-benar harus diusut tuntas hingga ke dasarnya.
“Waduh ini spektakuler, harus ditindak secara hukum, tetapi juga harus diperhatikan nasib para korbannya,” kata Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Senin (23/10).
Fickar berharap agar dibentuk tim khusus untuk memantau kasus ini dan mengumpulkan semua aset KSP Indosurya Cipta. Ia juga berdoa agar masyarakat yang menjadi korban penipuan ini bisa mendapatkan kembali uangnya.
“Harus dibentuk tim atau panitia penyelesaian yang mengumpulkan semua aset yang tersisa dan mendata masyarakat yang dirugikan, serta mencari pola penyelesaian yang menguntungkan para korban,” kata Fickar.
Ia yakin ada beberapa pihak yang terlibat dalam investasi bodong KSP Indosurya. “Ini pengalaman pahit, saya yakin ada beberapa pihak yang terlibat, tidak hanya para pengusaha juga dari birokrasi pemerintahan, pejabat-pejabat tertentu yang memberi fasilitas operasional. Harus ditindak semuanya,” ucap Fickar.
Fickar pun menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam menginvestasikan uangnya. Jika ingin menjadi anggota koperasi kata dia, pastikan perusahaan tersebut memang berbadan hukum.
“Bisa di cek nomer registrasi koperasinya untuk memastikan koperasinya sudah berbadan hukum atau belum,” kata Fickar.
Menurut Kejaksaan Agung, kasus ini dinilai sebagai kasus dengan kerugian terbesar di Indonesia yakni mencapai Rp 106 triliun. Kejaksaan telah berupaya untuk mengembalikan kerugian korban melalui berkas perkara yang bisa disita senilai Rp 192 miliar.
Kasus ini sendiri telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dua orang terdakwa, Henry Surya dan June Indria. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun penjara.