Jumat 28 Oct 2022 20:22 WIB

Kematian Akibat Gagal Ginjal Akut pada Anak Terus Bertambah, Tersangka Masih Nihil

Data terakhir Kemenkes per 26 Oktober 2022, 157 meninggal akibat gagal ginjal akut.

Karikatur Gagal Ginjal Anak
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Dian Fath Risalah, Antara

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan terdapat total 269 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia yang tercatat per 26 Oktober 2022 atau mengalami peningkatan sebanyak 18 kasus bila dibandingkan data dua hari sebelumnya. Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menyebutkan bahwa dari total angka tersebut sebanyak 73 kasus masih dirawat, 157 kasus meninggal dunia, dan sembuh 39 kasus.

Baca Juga

Kasus terbanyak ditemukan di provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan data per Kamis (27/10/2022) yang dirilis Dinas Kesehatan DKI Jakarta, ada 135 kasus total gagal ginjal akut pada anak di Ibu Kota. Dikatakan dia, dari 135 total itu, ada 63 pasien yang dinyatakan meninggal.

“Tapi ini total dari Januari, karena kami aktif (menyisir) sejak Januari sampai 27 Oktober kemarin,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti kepada awak media di Monas, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

“Sembuh 46 orang. Kalau bicara persen, berarti yang meninggal sekitar 63 persen. Nah, data tadi tidak semua berdomisili di DKI,” imbuhnya.

Atas merebaknya kasus gagal ginjal yang juga memicu jatuhnya korban meninggal dunia pada anak, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sudah meminta pihak kepolisian melakukan pengusutan. Namun, hingga hari ini, polisi masih masih mengumpulkan bukti-bukti dan peristiwa pidana, untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri, pun masih melakukan telaah dan analisis dari masing-masing divisi untuk proses hukum lanjutan.

“Untuk saat ini, sifatnya masih dalam penyelidikan. Tim mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan, kemudian menganalisa untuk dapat ditingkatkan ke penyidikan,” kata Dedi, saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pekan lalu, melarang peredaran dan penjulan 102 merk obat sirop yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas. Kemenko PMK pun meminta Polri memidanakan produsen farmasi yang memproduksi obat-obat sirop mengandung EG dan DEG berlebih itu.

Bareskrim Mabes Polri pada Senin (24/10/2022) kemudian merespons desakan tersebut dengan membentuk tim gabungan khusus. Bareskrim memerintahkan empat direktorat untuk melakukan penyelidikan. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) menjadi pemimpin tim gabungan itu. Bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Dirtipid Narkoba), serta Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum).

Tim Polri itu, diminta untuk berkordinasi dengan Kemenkes, dan BPOM untuk tindak lanjut penegakan hukum atas kasus obat-obat sirup yang menyebabkan kematian akibat gagal ginjal akut pada anak-anak tersebut.

Irjen Dedi melanjutkan, koordinasi Bareskrim dengan Kemenkes dan BPOM sudah dilakukan intensif. Termasuk kata Dedi, dengan menerima inventarisir dari Kemenkes dan BPOM atas dua perusahaan farmasi yang diduga sebagai produsen obat-obat sirop berbahaya tersebut.

"Itu salah satu yang dibahas bersama Kemenkes dan BPOM," ujar Dedi.

Namun Dedi mengaku, belum mendapatkan materi lengkap hasil dari koordinasi tersebut. "Untuk materi dan hasil kordinasi, nanti akan disampaikan lebih lanjut," ujar Dedi.

Direktur Tipidter Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Pipit Rismanto menerangkan, proses penyelidikan sementara ini, masih pada pendalaman sampel, dan bahan-bahan baku dalam obat-obat sirop tertentu yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak tersebut. “Sementara ini, penyelidikan yang dilakukan masih dalam pendalaman sampel-sampel dan bahan baku dari obat-obat yang disebutkan mengandung EG dan DEG itu,” ujar Pipit kepada Republika, Jumat (28/10/2022).  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement