Jumat 28 Oct 2022 18:29 WIB

Dinkominfo Muba Gelar Sosialisasi dan PPID Desa

Kegiatan ini, dihadiri sebanyak 8 desa dari empat Kecamatan yang ada di Muba

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin (Muba),  menyelenggarakan sosialisasi PPID Desa dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Aula Kecamatan Sekayu. Kamis (28/10/2022).
Foto: istimewa
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menyelenggarakan sosialisasi PPID Desa dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Aula Kecamatan Sekayu. Kamis (28/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,SEKAYU- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin (Muba),  menyelenggarakan sosialisasi PPID Desa dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Aula Kecamatan Sekayu. Kamis (28/10/2022). 

Kegiatan ini, dihadiri sebanyak 8 desa dari empat Kecamatan yang ada di Muba diantaranya,  Kecamatan Sekayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kecamatan Sungai Keruh dan Kecamatan Plakat Tinggi. 

Baca Juga

"Sosialisasi PPID Desa diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi ke tingkat desa guna melaksanakan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik UU No.14 Tahun 2018,"kata Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP. 

Sementara, Kepala Bidang Informasi Publik Hj Tri Nurhayani mengungkapkan, tujuan sosialisai PPID Desa dilakukan agar semua desa yang ada di Kecamatan Muba dapat terbentuk PPID Desa.

“Terkait dengan bagaimana struktur organisasi, alurnya, pemohon informasi. Intinya bahwa ketika informasi tidak tersampaikan atau ketika ada pemohon informasi tidak mendapat respon dapat mengurus sengketa informasi, harapannya tidak muncul sengketa informasi di desa-desa,”jelasnya.

Sambungannya, keterbukaan informasi merupakan syarat terwujudnya transparansi publik. Dengan adanya PPID Desa, dapat membantu membangun kepercayaan publik terhadap kinerja dari pemerintah desa. "Dengan ini, desa wajib memberikan informasi mengenai berbagai kegiatan dan program yang ada. Jika ada pemohon informasi yang tidak sah secara hukum, maka PPID Desa dapat menolak permohonan tersebut,"bebernya. 

Sekretaris Camat Sekayu Feri mengatakan, yang dimaksud Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau Badan Publik Desa.

“Beberapa manfaat keterbukaan informasi bagi pemerintah desa adalah untuk mewujudkan clean goverment dan transparansi anggaran serta membentuk opini publik melalui informasi yang akurat,” jelasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement