Rabu 26 Oct 2022 22:55 WIB

Komisi IX Dorong Kemenkes dan BPOM Duduk Bersama

Anggota Komisi IX meminta Kemenkes dan BPOM untuk evaluasi peredaran obat

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas menunjukkan obat sirop yang boleh dikonsumsi saat melakukan sidak obat sirop.  Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, kasus gagal ginjal akut harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah. Mengingat kasusnya telah mencapai 245 anak yang tersebar di 26 provinsi.
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Petugas menunjukkan obat sirop yang boleh dikonsumsi saat melakukan sidak obat sirop. Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, kasus gagal ginjal akut harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah. Mengingat kasusnya telah mencapai 245 anak yang tersebar di 26 provinsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, kasus gagal ginjal akut harus menjadi perhatian khusus dari pemerintah. Mengingat kasusnya telah mencapai 245 anak yang tersebar di 26 provinsi.

Persentase angka kematian kasus ini pun cukup tinggi, mencapai 141 kasus atau sebesar 57,6 persen. Karenanya ia mendorong adanya investigasi secara menyeluruh, khususnya terkait kandungan atau zat yang membuat kasus tersebut menjadi masif.

"Ini yang harus segera kita cari penyebabnya. Ini semua butuh penjelasan hasil investigasi yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah kepada publik," ujar Melki lewat pesan suara, Rabu (26/10).

Di samping itu, ia mendorong agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera duduk bersama. Tujuannya, mengevaluasi peredaran obat di Indonesia.

DPR, ia menjelaskan, masih menjalani masa reses hingga akhir Oktober mendatang. Jika sudah memasuki masa sidang berikutnya, Komisi IX akan langsung mengagendakan pembahasan kasus gagal ginjal akut.

"Kami mendorong agar Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk bisa segera duduk bersama dan memberikan keterangan secara bersama-sama antara tiga pihak ini," ujar Melki.

"Poin-poinnya dijelaskan bersama sehingga bisa memberikan pesan yang jernih dan tegas kepada seluruh pihak. Dengan duduk bersama, mudah-mudahan betul-betul masyarakat luas bisa dapat gambaran utuh dan tidak lagi menimbulkan kegamangan seperti yang terjadi hari ini," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meminta agar produsen obat diusut secara hukum apabila ada unsur kesengajaan dan kelalaian terkait kasus tersebut. Mengingat kasusnya sudah mencapai lebih dari 200 orang.

"Apabila ada unsur kesengajaan maupun kelalaian oleh produsen sehingga mengakibatkan terdapatnya zat berbahaya dalam produk obat tertentu, maka proses penegakan hukum harus dijalankan," ujar Charles.

BPOM dan institusi terkait harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap obat-obatan yang diedarkan. Tujuannya agar semua produk konsumsi dan obat-obatan yang diedarkan ke publik sudah dipastikan aman.

"Ke depan kami mendesak agar Badan POM dan institusi terkait melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh produk konsumsi dan obat-obatan yang diedarkan di Indonesia agar hal serupa tidak terulang," ujar Charles.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement