REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Mengikuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polresta Bogor Kota tidak lagi menerapkan tilang manual. Ke depan, Polresta Bogor Kota akan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, mengatakan Satlantas Polresta Bogor Kota akan melaksanakan apa yang menjadi perintah Kapolri untuk tidak melakukan tilang manual. Ia menjelaskan peniadakan tilang manual tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Kami akan mengandalkan ETLE secara mobile,” kata Galih, Rabu (26/10).
Galih mengatakan, saat ini Satlantas Polresta Bogor Kota telah memiliki enam alat ETLE yang digunakan secara mobile. Di mana cara kerja dari ETLE mobile ialah menggunakan kamera yang dibawa petugas atau di kendaraan patroli. “Saat ini kita sudah mempunyai enam alat ETLE mobile,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan kendati tak ada tilang manual, petugas di lapangan tetap melakukan penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kota Bogor. Penyelesaian penegakan hukum, ditambahkan Kompol Galih ada dua cara yakni justitia dan nonjustitia. Justitia berarti melewati proses hukum sampai vonis pengadilan, sedangkan nonjustitia dikatakan penegakan hukum dengan cara edukasi.
Adapun sasaran melalui penindakan ETLE mobile ialah pelanggar pengemudi kendaraan bermotor secara kasat mata. Misalnya seperti pelanggar yang tidak menggunakan helm dan melawan arus. “Dalam waktu beberapa hari ke depan akan kita aktifkan,” terangnya.