Rabu 26 Oct 2022 03:46 WIB

Polisi Ciduk Dua Orang Pemilik 37 Karung Ganja di Polimak, Jayapura

Penangkapan berawal dari laporan akan masuknya ganja dari Papua Nugini.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon.
Foto: Dok Polda Papua
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap dua orang pemilik 37 paket ganja di kawasan Bambu Kuning, Polimak, Kota Jayapura, Papua pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 05.00 WIT. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon mengatakan, 37 paket ganja itu milik SW (18 tahun) dan OW (28) yang berkebangsaan Papua Nugini (PNG).

Penangkapan itu berawal dari laporan akan masuknya ganja dari PNG. Sehingga personel kepolisian melakukan penyelidikan di kawasan yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka. "Anggota saat berada di kawasan Bambu Kuning, Polimak melihat OW yang berkebangsaan PNG sedang berjalan dengan SW yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga ditangkap tanpa perlawanan," kata Mackbon.

Mantan Wadir Krimsus Polda Papua menjelaskan, usai ditangkap, keduanya langsung dibawa ke rumah yang sebelumnya menjadi tujuan kedua pemilik ganja. Sehingga anggota langsung menyita paket ganja.

Menurut Mackbon, barang bukti ganja yang diamankan terdiri dari 28 plastik bening ukuran besar dan sembilan plastik bening ukuran sedang yang semuanya siap diedarkan. "Saat ini, OW dan SW beserta 37 paket ganja berbagai ukuran sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota," kata Mackbon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement