Senin 24 Oct 2022 22:28 WIB

Aceh Tarik Empat Produk Sirup Anak Terkait Gagal Ginjal Akut

Satu produk obat sirup anak yang direkomendasikan ditarik tidak dijual di Aceh.

Sejumlah pedagang menutup dengan kain lemari yang menyimpan obat sirup di apotek.
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah pedagang menutup dengan kain lemari yang menyimpan obat sirup di apotek.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh mulai menarik empat produk obat sirup dari pasar di seluruh provinsi itu, terkait dengan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang tengah merebak di Indonesia. "Kami memastikan melakukan recall product(penarikan produk), mengawasi bersama-sama bahwa proses recall di outlet berjalan dengan lancar," kata Kepala BBPOMBanda Aceh Yudi Noviandi di Kota Banda Aceh, Senin (24/10/20220).

Ia menjelaskan ada lima produk obat sirup yang direkomendasi oleh BPOM RI untuk dilakukan penarikan dari peredaran di pasar, karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman, yakni Termorex Sirop 60 ml, Unibebi Cough Sirop 60 ml, Unibebi Demam Sirop 60 ml, dan Unibebi Demam Drops 15 ml sertaFlurin DMP Sirop 60 ml.

Baca Juga

Untuk Aceh, lanjut dia, petugas hanya melakukan penarikan terhadap empat produk, sedangkan satu produk yakni Flurin DMP Sirup tidak dijual di wilayah Aceh. "Di Aceh, dari lima produk hanya empat yang di-recall, yang satu tidak di jual di Aceh," katanya.

Saat ini, Yudi menambahkan, petugas BBPOM di Banda Aceh sedang proses turun ke 23 kabupaten/kota di "Tanah Rencong" --sebutan untuk Aceh-- itu untuk proses penarikan produk obat sirup. "Yang sudah (ditarik, red.) di Banda Aceh, Aceh besar, Aceh Tengah, kemudian besok Aceh Utara, Bireuen, sampai nanti ke semua kabupaten/kota," katanya.

Ia menilai sejauh ini kepatuhan masyarakat Aceh juga cukup tinggi dalam mengikuti arahan pemerintah terkait dengan penanganan gangguanginjal akut melalui penarikan produk obat sirup.

"Penjual obat juga sudah packing obat yang ditarik, tinggal diambil sama petugas. Jadi memang mengikuti arahan dari surat edaran Kemenkes untuk recall product," katanya.

BBPOM Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti surat edaran dari Kemenkes RI agar sementara waktu tidak mengonsumsi obat sirup. "Kemudian apabila sakit, untuk selalu berkonsultasi dengan tenaga kesehatan, dokter untuk mendapatkan pilihan jenis obat lainnya," katanya.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aceh mencatat 29 anak di provinsi paling barat Indonesia itu menderita gangguan ginjal akut, bahkan 22 penderita di antaranya meninggal dunia. Kasus gangguan ginjal akut mulai terdeteksi di wilayah itusejak Juli 2022, kemudian peningkatan kasus terus terjadi hingga sekarang.

Umumnya, penyakit gangguan ginjal akut terjadi pada anak usia 0-18 tahun. Di Aceh, penderita paling banyak berusia antara 1-2 tahun. Kasus paling tinggi berasal dari Banda Aceh dan Aceh Tengah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement